Disnaker NTB Siapkan Posko Pengaduan THR

Dengan adanya posko pengaduan THR ini bagi para pekerja untuk melaporkan jika merasa dipersulit atau ada keluhan terkait haknya terutama tunjangan hari raya yang harus dipenuhi pihak perusahaan. Karena sesuai ketentuan pemberian THR oleh perusahaan itu paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya Idhul Fitri. Jik lebih dari itu maka perusahaan akan medapatkan sanksi tegas sesuai aturan.

Baca Juga :  Belum Ada Pengaduan di Posko THR

Disnakertrans NTB terus mensosialisasikan kepada perusahan-perusahaan untuk memberikan hak-haknya para pekerja. Dengan demikian seluruh perusahan -perusahaan tersebut memberikan lebih cepat kepada para pekerja, baik itu kepada pekerja lepas atau pun pekerja tetap.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp 46 Miliar untuk THR

“Semua yang bekerja itu harus mendapatkan THR, sesuai ketentuan,” pungkasnya. (cr-dev)

Komentar Anda
1
2