Disnaker NTB Siapkan Posko Pengaduan THR

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

MATARAM — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menyiapkan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan perundang-undangan dari perusahaan tempat mereka bekerja.  

“Ada beberapa Posko yang disiapkan untuk menerima laporan karyawan yang THR-nya belum dibayarkan perusahaan,” kata Kepala Disnakestrans Provinsi NTB, H Wildan, Senin kemarin (4/6).

Baca Juga :  PNS Lombok Barat Segera Terima THR

Wildan mengatakan, sudah menerima surat ederan, dari Kemenetrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomer 2 tahun 2018 tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Selanjutnya, surat  edaran dari Kemenkaertrans tersebut sudah teruskan ke dinas-dinas yang berada didaerah agar menyediakan posko-posko THR sebagai tempat para karyawan melapor.

Baca Juga :  Anggaran THR PNS Lombok Utara Rp 10,7 Miliar

Semua dinas terkait yang berada di kabupaten/kota akan menyiapkan posko pengaduan THR. Posko pengaduan ini sudah mulai dibuka sejak 28 Mei. “Sudah mulai buka posko, jadi tenaga kerja yang bekerja di wilayah Mataram bisa langsung datang ke provinsi untuk melapor,” kata Wildan.

Komentar Anda
1
2