Disnaker Didesak Awasi Perusahaan Tambang

Kendala lain yang disebutnya yakn persoalan anggaran. Dengan anggaran yang memadai diharapkan pihaknya bisa melakukan pemantauan dan pengawasan secara maksimal.

Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Muhammad Husni mengakui, pihaknya juga memiliki tugas pengawasan terhadap sektor pertambangan. Pengawas yang bertugas di instansi yang dipimpinnya bernama Pejabat Pengawas Pertambangan (PPP) dan Inspektur Pertambangan.

Baca Juga :  Dewan Minta Tambang Ilegal Dihentikan

PPP dan Inspektur Tambang, jelasnya, tidak bisa melaksanakan tugas pengawasan karena terkendala anggaran. Kedua jenis pengawas ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ini ditegaskan melalui lampiran UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami tidak bisa memback-up anggaran buat mereka karena ini menyangkut regulasi. Mereka ini pegawai pusat yang dititipkan di dinas kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Ancam Pariwisata Loteng

Karena regulasi itu lanjutnya, anggaran operasional untuk kedua jenis pengawas tersebut tidak bisa dibantu pihaknya. Namun pihaknya memastikan akan bisa membantu anggaran setelah Permendagri soal kewenangan tata cara dan penyusunan penganggaran APBD diterbitkan. Permendagri ini disebutnya telah terbit 2017 ini, tapi baru bisa diimplementasikan 2018 mendatang.

Komentar Anda
1
2
3
4
5
6