Disnaker Didesak Awasi Perusahaan Tambang

Nanti bagian HI inilah yang disebutnya akan memeriksa kondisi dan fakta lapangan. Apakah perusahaan itu tidak memiliki kontrak kerja termasuk kelyakan upah akan ditangani bagian ini.

Temuan dari HI inilah yang akan ditindak lanjuti. Jika ada temuan, baru pihaknya akan lakukan penindakan. Untuk saat ini urusan di lapangan akan diserahkan ke bagian terkait.

Baca Juga :  STM Serius Garap Potensi Tambang Hu'u

Senada, Kepala Disnakertrans NTB, H Wildan menepis jika pihaknya dianggap tutup mata dengan persoalan ketenagakerjaan di sektor pertambangan. Selaku instansi yang menangani tenaga kerja, pihaknya harus menjalankan amanat UU 13/2003. Namun demikian, dalam menjalankan tugas disebutnya tidak bisa maksimal.

“Sekarang kita punya UPTD di Lombok dan Sumbawa. Di Lombok ada 11 pengawas dan Lombok ada sekitar 9-10 pengawas,” sebutnya.

Baca Juga :  Nama Suhaili-Pathul Dilelang Pengusaha Tambang

Jumlah pengawas di dua pulau itu disebutnya tak sebanding dengan jumlah perusahaan yang mencapai sekitar 6 ribu. Perusahaan yang ada tidak hanya berasal dari sektor pertambangan, tapi dari sektor lain pula.

Komentar Anda
1
2
3
4
5
6