Dirilis sebelumnya, Ketua Asosiasi Pertambangan Stone Crusher NTB, Mustahap, mengatakan, keberadaan perusahaan tambang sukses meningkatkan derajat kesejahteraan warga. Tidak sedikit pekerja non pendidikan juga ditampung bekerja.
Ia juga tidak menampik soal tidak adanya kontrak kerja yang melibatkan perusahaan tambang dan buruh. Namun demikian, ia meminta agar persoalan ini dilihat dari berbagai aspek termasuk kemanusiaan.
“Perusahaan tambang ini kan mampu mengakomodir tidak saja dari tenaga kerja terdidik, tapi juga non pendidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans NTB, H Darman mengatakan, urusan kontrak kerja belum menjadi ranah pihaknya. Wewenang terkait dugaan tidak adanya kontrak ini ada pada Bidang Hubungan Industrial (HI) di Disnakertrans.
“Kita akan koordinasikan masalah ini dengan Bagian HI,” jelasnya.