Disnaker Didesak Awasi Perusahaan Tambang

Disnaker Didesak Awasi Perusahaan Tambang
KERUK: Inilah salah satu aktivitas penambangan di jalur Gerung-Lembar Lombok Barat yang sedang mengeruk salah satu bukit di tempat itu. (Roziq/Radar Lombok

MATARAM–Sikap kritis terus dilontarkan jajaran Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gasperindo) NTB. Kini, organisasi tersebut meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) NTB intens mengawasi aktivitas penambangan.

“Kita minta agar Disnakertrans NTB dan kabupaten sekali waktu turun ke lokasi penambangan dari semua pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ucap pengurus Gaspermindo NTB, Ada Suci Makbullah, Minggu (17/9).

Baca Juga :  Tambang Illegal di Lotim Kian Marak

Permintaan ini dilontarkan lantaran dari banyak perusahaan tambang galian tidak memiliki kontrak kerja dengan pekerja. Rata-rata para buruh yang bekerja di perusahaan tambang galian dijadikan sebatas Tenaga Harian Lepas (THL).

Layaknya perusahaan yang mempekerjakan karyawan banyak dan melebihi 20 orang, jelasnya, harus memiliki ikatan kontrak kerja. Regulasi ini disebutnya sebagai amanat Undang-Undang 13/2003 tentang tenaga kerja. Karena itu, setiap perusahaan harus mengindahkan aturan tersebut.

Baca Juga :  Transmart Diadukan ke Disnaker

“Jadi bukan semata-mata alasan kemanusiaan, bahwa para pekerja syukur-syukur ada mata pencaharian. Tapi ini menyangkut persoalan kemanusiaan yang jauh lebih besar,” tegasnya.

Komentar Anda
1
2
3
4
5
6