Diskresi Tetap Bisa Dipidana

MATARAM – Pengamat Hukum NTB dari Universitas Mataram, Dr Wira Putra Suhartana menilai, instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak mempidanakan diskresi, bukan berarti pejabat bebas dari perkara pidana.  Diskresi sifatnya memang administratif, tetapi pejabat bisa dipidana apabila latar belakang munculnya diskresi bermasalah dan akibatnya merugikan negara. Dijelaskan, masalah diskresi sudah diatur dalam Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Maksud Presiden baik, tapi bukan berarti pejabat bisa seenaknya menggunakan hak diskresi. Semua harus memenuhi unsur undang-undang karena kalau tidak maka tetap bisa dipidana,” ucapnya saat ditemui Radar Lombok di kampus Universitas Mataram, Selasa kemarin (26/7).

Dikatakan, UU telah mengatur, diskresi digunakan untuk menciptakan tertib  penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum. Semua sudah diatur dalam UU untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas pejabat, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB).Diskresi digunakan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Pejabat bisa gunakan diskresi apabila perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas. Atau saat adanya stagnasi pemerintahan, ya silahkan saja pakai hak diskresi,” ujar pria yang hobby bersepeda itu.

Baca Juga :  Diskresi Teknis Penetapan Plt Perangkat Desa Dikaji

Lebih lanjut disampaikan, apabila sebuah diskresi malah lebih condong pada arah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka tidak ada celah bagi pejabat untuk bebas dari hukum. “Diskresi itu sekali lagi wilayahnya memang administrasi yang tidak bsia dikriminalisasi. Tapi kalau faktor keluarnya diskresi bermasalah atau akibat diskresi ada unsur pidana umum maupun khusus, itu bisa dipidana. Kalau bentuk diskresinya, bisa digugat atau dicabut melalui PTUN,” terangnya.

Diskresi yang baik kata Wira, memenuhi unsur yang sudah diatur. Diantaranya harus sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak menimbulkan konflik kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik.

Baca Juga :  Gubernur dan Pimpinan Dewan Bisa Diproses Hukum

Seperti diketahui, belum lama ini Presiden telah mengumpulkan para penegak hukum untuk ddiberikan arahan. Terdapat beberapa intruksi yang diminta untuk dilaksanakan, instruksi pertama terkait kebijakan diskresi. Presiden minta agar diskresi tidak dipidanakan.

Presiden juga menginstruksikan agar segala tindakan administrasi pemerintahan tidak dapat dipidanakan selama kerugian Negara dikembalikan. Tidak hanya itu, Presiden menginstruksikan untuk tidak mengekspos segala kasus ke media sebelum adanya penuntutan. Itu artinya, penegak hukum tidak akan menyampaikan informasi ke publik selama kasusnya masih tahap Pulbaket, penyelidikan maupun penyidikan. “Ini kan juga hanya arahan, kenapa Presiden tidak buat Perpres saja. Jangan sampai intruksi presiden salah kita tafsirkan. Soal diskresi intinya tetap bsia dipidana kalau memang tidak memenuhi unsur undang-undang,” tutp Wira. (zwr)

Komentar Anda