Diskresi Teknis Penetapan Plt Perangkat Desa Dikaji

TANJUNG-Pemeritah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Bagian Hukum Setda KLU berencana mengeluarkan diskresi mengenai teknis penetapan Pelaksana Tugas (PLT) Perangkat Desa oleh kepala desa (kades).

Hal tersebut berkaitan dengan persoalan yang dialami sejumlah kades dalam menetapkan PLT sesuai anjuran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 7 Ayat 1, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (PLT) yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama,”.

Ketentuan dalam pasal tersebut tidak memberi ruang yang cukup bagi desa, bilamana jumlah perangkat desa yang kosong lebih banyak dari pada jumlah perangkat desa yang akan diplot untuk menjadi PLT. Seperti diungkapkan Kepala Desa Pemenang Timur, Makmun. Saat ini kata Makmun, terdapat 12 kepala dusun (kadus) dari total 15 kadus yang habis masa jabatannya. Kemudian terdapat lima kepala urusan (kaur). Bagaimana mungkin mau menunjuk PLT 12 kadus. Sementara hanya ada lima kaur dan tiga kadus yang masih masa jabatannya. Kemudian di sisi lain, ada larangan merekrut perangkat desa sampai ada peraturan daerah (perda). “Kami ingin diberikan kepastian, apa yang harus kami lakukan, tidak mungkin dengan yang ada sekarang, bisa mengisi kekosongan seluruh kadus. Hal ini menyebabkan Desa Pemenang Timur sampai sekarang belum menyelesaikan proposal ADD (Alokasi Dana Desa) maupun DD (Dana Desa),” terang Makmun menanggapi polemik perekutan perangkat desa saat menghadiri dengar pendapat antara Komisi I (Pemerintahan) DPRD KLU dan Asosiasi Kepala Desa (AKAD), Jumat (3/6).

Kepala Bagian Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi menerangkan, berkaitan dengan persolan yang dihadapi di Desa Pemenang Timur ini khususnya, memang menjadi perhatian. Oleh karenanya saat ini diwacanakan untuk dikeluarkan diskresi, karena belum ada kepastian hukum yang mengatur terkait persoalan yang dihadapi Desa Pemenang Timur khususnya. “Bentuk diskresinya saat ini kami sedang kaji, apakah nanti PLT Perangkat desa akan diisi PNS di Kecamatan atau PNS pemerintah daerah? Saat ini kami masih mengkajinya dan nanti kami akan bicarakan dengan Bagian Pemerintahan,” terang Eka.

Baca Juga :  Pemenang Timur Wakili KLU di Tingkat Provinsi

Kemudian berkaitan dengan SK Perangkat Desa yang sudah direkrut lanjut Eka, secara hukum tata negara sudah sah. Untuk pengaturan lebih lanjut akan dicantumkan dalam ketentuan peralihan perda yang nantinya akan ditetapkan DPRD KLU.

Ketua Komisi I DPRD KLU, Ardianto menerangkan, rancangan perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa baru masuk ke DPRD pada akhir masa sidang pertama dan saat ini sudah dijadwalkan dibahas pada masa sidang kedua. Rencananya pada Juli-Agustus 2016.

Ardianto menegaskan, berkaitan dengan polemik pengangkatan perangkat desa yang ada, Komisi I tidak pernah sampai meminta agar perangkat desa yang diangkat sebelum perda ditetapkan, untuk dicabut SK-nya. Pihaknya hanya meminta agar pengangkatan perangkat desa dihentikan sampai perda ditetapkan. Karena hal teknis pengangkatan perangkat desa diatur di dalam perda, misalanya saja terkait persyaratan khusus perangkat desa yang harus diatur dalam perda sesuai amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. “Berkaitan dengan perangkat desa yang terlanjur diangkat sebelum perda ditetapkan, akan diatur dalam ketentuan peralihan,” terangnya.

Kemudian berkaitan dengan perangkat desa yang kosong, silakan diisi dengan PLT yang masa tugasnya ditentukan sampai ada perangkat desa definitif. Perihal kemudian kasusnya seperti di Desa Pemenang Timur, silakan mengikuti teknis penetapan PLT merujuk pada diskresi yang rencananaya akan dikeluarkan Pemerintah KLU.

Lebih lanjut Ketua AKAD KLU, Jauhari menerangkan, akibat polemik berkepanjangan pengangkatan perangkat desa, saat ini banyak desa yang sudah terlanjur melakukan pengangkatan perangkat desa tidak maksimal bekerja. Karena ada kebimbangan terkait keabsahan SK mereka, di tengah belum adanya perda. AKAD sendiri kata Jauhari meminta agar DPRD KLU mempercepat pembahasan dan penetapan perda terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga :  16.508 Warga KLU Masih Buta Aksara

Lebih lanjut Kepala Bidang Pemerintah Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPM PP KB Pemdes), Edi Agus Wahyudi menerangkan, akibat dari polemik yang ada saat ini, kinerja pemerintahan desa dalam menyusun dokumen persyaratan pencairan ADD dan DD lamban. Terbukti hingga saat ini baru 16 desa dari 33 desa yang sudah mencairkan ADD dan DD tahap I tahun 2016.

Seperti diketahui, polemik pengangkatan perangkat desa mulai mencuat awal Januari 2016. Saat itu Pemerintah KLU melalui Bagian Pemerintahan Setda KLU mengeluarkan Surat Edaran (SE) Penjabat Bupati KLU dengan Nomor 188/03/Pem/2016 pada 4 Januari 2016, perihal pengisian perangkat desa. SE tersebut tidak merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang dikeluarkan Desember 2015.

SE tersebut dikeluarkan sebagai bentuk diskresi di tengah tuntutan masyarakat dan kebutuhan perangkat desa definitif, karena bagaimanapun, cukup banyak desa yang perangkat desanya kosong atau habis masa jabatannya. DPRD KLU, khususnya Komisi I kemudian meminta agar perekrutan dihentikan sementara sampai perda ditetapkan agar ada kepastian hukum terkait pengangkatan perangkat desa.

Pertengahan Mei sendiri, dengan alasan harmonisasi dengan DPRD, Pemerintah KLU mengeluarkan Instruksi Bupati KLU, yang meminta camat seluruh KLU untuk menghentikan sementara pelaksanaan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa sampai dengan ditetapkannya dua perda yaitu perda tentang pemilihan kades dan perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (zul)