Diskresi Teknis Penetapan Plt Perangkat Desa Belum Dikeluarkan

TANJUNG-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum mengeluarkan diskresi mengenai teknis penetapan Pelaksana Tugas (PLT) Perangkat Desa seperti kepala dusun (kadus) dan kepala urusan (kaur) oleh kepala desa (kades), sesuai hasil rapat antara Bagian Hukum Setda KLU, Bagian Pemerintahan Setda KLU, Komisi I DPRD KLU bersama Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU awal Juni lalu. “Belum kita keluarkan, karena belum diserahkan juga dari Bagian Pemerintahan. Kita tidak melangkahi, karena ini urusan Bagian Pemerintahan,” terang Kepala Bagian Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi, Senin (27/6).

Menurut Eka, dalam diskresi ini, tentunya harus dikaji betul. Apakah nantinya perangkat desa itu akan diangkat dari Ketua RT atau apa, nanti akan dikaji. Tentunya kata Eka, nanti akan dipanggil AKAD untuk berdiskusi terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Johar Lin Eng Tepis Masuk Angin

Kesepatakan mengambil diskresi ini sendiri berawal dari kasus yang disampaikan Kepala Desa Pemenang Timur, Makmun. Di Pemenang Timur terdapat 12 kepala dusun (kadus) dari total 15 kadus yang habis masa jabatannya. Kemudian terdapat lima kepala urusan (kaur). Bagaimana mungkin mau menunjuk PLT 12 kadus. Sementara hanya ada lima kaur dan tiga kadus yang masih masa jabatannya.

Sementara sudah jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 7 Ayat 1, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh PLT yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama. Kemudian di sisi lain, ada larangan merekrut perangkat desa sampai ada peraturan daerah (perda).

Baca Juga :  Plt Kasek Mengaku Ditekan Oknum Dewan

Eka waktu itu kemudian menyepakati, berkaitan dengan persolan yang dihadapi di Desa Pemenang Timur ini diwacanakan untuk dikeluarkan diskresi, karena belum ada kepastian hukum yang mengatur terkait persoalan yang dihadapi Desa Pemenang Timur khususnya. (zul)

Komentar Anda