Diskoperindag Diminta Patenkan Produk Khas KLU

Diskoperindag Diminta Patenkan Produk Khas KLU
KULINER KHAS: Pedagang sate tanjung di emperan pertokoan tanjung tengah menjajakan dagangannya. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lombok Utara (Diskoperindag UKM KLU) diharapkan memiliki terobosan dan inovasi dalam hal pemasaran. Termasuk juga kuliner khas KLU harus memiliki hak paten, sebab kuliner yang khas sangat terkenal seperti opak-opak dan sate tanjung. Khusus sate tanjung telah dikenal diberbagai daerah bahkan luar negeri. “Hak paten ini sangat penting supaya tidak menjadi klaim kuliner tradisional daerah lain,” kata Wakil Bupati Lombok Utara, Sarifudin, kemarin (21/4).

Ia berharap dinas terkait bisa mengurus itu sehingga tidak terkesan menunggu perintah. Jadi ini bisa dikembangkan terus sehingga nanti banyak dikenal. Menurut dia, tidak hanya sate tanjung saja yang selama ini kerap dijajakan oleh masyarakat. Namun begitu pula dengan barang-barang lain seperti kain tenun khas Bayan. “Kain tenun Bayan itu juga bisa, ini adalah bentuk dari niat kita agar melestarikan budaya. Yang saya mau produksi-produksi yang dibuat oleh masyarakat bisa kembali dan di manfaatkan pula oleh daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Bandung Semangati Pegawai KLU

Ia menyebutkan, dirinya pernah mencoba produk nata de coco masyarakat dengan rasa enak diterima khalayak. Tetapi sayangnya tidak dapat memberikan label sendiri karena hak paten tidak ada. Persoalan yang muncul, lanjutnya, dinas terkait kurang inovatif dalam melihat sejumlah potensi-potensi demikian. Ia menilai, untuk merealisasikan visi misi dalam jangka lima tahun kedepan para pemangku kebijakan di SKPD ini mesti mempunyai nilai tambah. “Dinas-dinas ini kadang tidak inovatif, mereka tidak mau turun ke lapangan. Kalau memberikan pelatihan juga sifatnya tidak kontinuitas. Padahal ini potensi besar,” keluhnya.

Baca Juga :  Atap dan Plafon Puskesmas Pemenang Ambruk

Padahal, jika hak paten akan produk-produk itu telah dimiliki. Bukan tidak mungkin bisa mencakup pasar internasional sehingga akan berdampak pada perekonomian dan promosi daerah. “Percuma kalau dipasarkan di luar tetapi malah diklaim oleh daerah lain,” kesalnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Diskoperindag UKM KLU Fahri menyatakan, yang berhak mengajukan hak paten ialah sekretariat daerah baru selanjutnya dinas terkait dipanggil. Diakui, bahwa belum ada makanan ciri khas yang sudah dipatenkan. “Kalau ada rencana tapi harus keterlibatan semua SKPD terutama sekretariat daerah. Yang mengusulkan itu pemda,” katanya. 

Hanya saja kalau merek sudah ada. Pada tahun kemarin dibantu 30 UKM untuk merek makanan dan kerajinan dari kementerian. “Kalau paten ini pada tahun ini juga tidak ada direncanakan,” pungkasnya. (flo) 

Komentar Anda