Diskanlut Usul Ada Kelonggaran Penangkapan Lobster

Lalu Hamdi (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi NTB terus memperjuangkan adanya kelonggaran bagi nelayan penangkap lobster di NTB. Terlebih lagi, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI saat ini mulai meminta masukan dari pemerintah provinsi terkait wacana revisi peraturan menteri (Permen) KP nomor 1 tahun 2015.

“Beberapa kali pertemuan dengan KKP, kami terus memperjuangkan agar ada kelonggaran penangkapan benih lobster bagi nelayan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Lalu Hamdi, Selasa kemarin (29/11).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Pujiastuti mewacanakan revisi Permen Nomor 1 Tahun 2015 yang sempat mendapat gejolak di tengah masyarakat nelayan secara nasional, utamanya larangan menangkap benih lobster untuk ukuran kurang dari 8 cm. Bahkan sampai saat ini, Permen KKP tersebut masih tetap berlaku, sehingga dinilai sangat merugikan nelayan yang hanya mengandalkan penangkan benih lobster sebagai mata pencaharian mereka.

Baca Juga :  Lagi, Penyelundupan Bibit Lobster Digagalkan

Seperti yang dialami nelayan di kawasan selatan Lombok Timur dan bagian selatan timur Kabupaten Lombok Tengah. bahkan saat ini, penangkapan benih lobster tidak hanya berada di Lombok Tengah dan Lombok Timur, melainkan menyebar hingga ke wilayah pantai Pulau Sumbawa.

Menurut Hamdi,  dalam pertemuan yang diadakan Kementerian KKP bersama dinas Kelautan dan Perikanan se Indonesia, Provinsi NTB tetap meminta pemerintah pusat agar melakukan revisi Permen nomor 1 tahun 2015. Salah satu usulan dari NTB adalah membolehkan penangkapan benih lobster untuk budidaya.

“Kami tetap meminta Kementerian KKP mengkaji larangan penangkapan benih lobster, tidak hanya dari sisi teknis tapi dari sosial ekonomi yang telah ditimbulkan," kata Hamdi.

Baca Juga :  Budidaya Hanya Menambah Luka

Selain mengusulkan tetap memberikan penangkapan benih lobster bagi nelayan untuk budidaya, lanjut Hamdi, pihaknya juga mengusulkan dalam pertemuan tersebut agar boleh menangkap dengan sistem buka tutup, serta adanya sistem zonasi kawasan yang boleh menangkap benih lobster. "Kita berharap revisi permen KP ini memberi ruang bagi nelayan yang selama ini telah dirugikan dari sosial dan ekonomi," tuturnya.

Saat ini jumlah nelayan penangkap lobster, khususnya di Lombok Timur dan Lombok Tengah di kawasan laut selatan mencapai 5.600 nelayan. Bahkan saat ini kawasan laut penangkap lobster merambah hingga di Pulau Sumbawa, dan juga kawasan laut di Lombok Barat. (luk)

Komentar Anda