Disiplin Berkendara Rendah, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di NTB

Direktur Dit Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo  (ROSYID/RADAR LOMBOK)


MATARAM–Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda NTB memastikan tilang manual di NTB mulai diberlakukan kembali.

Salah satu yang menjadi pertimbangan yakni rendahnya disiplin masyarakat dalam berkendara. “Disiplin masyarakat dalam berkendara rendah,” terang Direktur Dir Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, Jumat (14/4).

Alasan lainnya yakni melihat fatalitas kecelakaan yang mengalami peningkatan. Sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penegakan hukum.

Diyakini, pemberlakuan tilang manual tidak hanya di NTB, melainkan di seluruh daerah yang ada di Indonesia, sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri.

Mengenai sasaran, yaitu pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus, melanggar kecepatan dan kendaraan pengangkut barang yang melebihi kapasitas. “Itu yang nanti kita akan lakukan penindakan, di luar penindakan secara elektronik,” katanya.

Baca Juga :  Deretan Motor yang Diamankan Saat Balap Liar Sudah Bisa Diambil

Kendati tilang manual kembali diaktifkan, tilang elektronik tetap akan diberlakukan. Keberadaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan dimaksimalkan.

Untuk keberadaan kamera E-TLE di NTB, sejauh ini baru ada di lima titik jalan yang terpasang yakni di Simpang Empat Bank Indonesia, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu, dan Seruni Dua.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lombok Utara Pastikan Tak Ada Tilang Manual

“Di lokasi atupun kabupaten/kota yang tidak ada E-TLE nya itu, akan ditindak dengan penilangan secara manual,” ujarnya.

Pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemukan di lapangan ialah, pengendara tidak menggunakan helm, berkendara di bawah umur, melawan arah, melaju dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan sabuk pengaman dan berkendara di bawah pengaruh miras.
Faktor itu disebut sebagai salah satu penyebab angka kecelakaan tinggi.

“Tujuan kita supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi pelaku dan korban dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Sehingga dengan tilang manual pelanggaran bisa ditekan,” tegasnya. (cr-sid)

Komentar Anda