MATARAM – Pemprov NTB menunda rencana menggugat PT. Lombok Plaza, terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan lahan Pemprov untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC). Padahal, sebelumnya rencana gugatan sudah digulirkan, karena ketidakmampuan PT. Lombok Plaza memenuhi kewajiban kontrak.
Namun keputusan ini diambil, setelah pihak Pemprov NTB mempertimbangkan adanya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang hingga kini masih berlangsung.
Menurut Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Lalu Rudy Gunawan, penundaan gugatan terhadap PT. Lombok Plaza, untuk menghindari gangguan terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan (Kejati). “Belum bisa kita lakukan (gugatan), karena masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi,” ujar Rudy, saat dikonfirmasi oleh Radar Lombok, Rabu (13/11).
Menurut Rudy, Pemprov NTB tidak ingin tindakan hukum yang dilayangkan justru menghambat proses penyidikan kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. “Apapun tindakan yang kita lakukan ini jangan sampai menghambat. Karena ini dalam ranah penyidikan korupsi. Artinya, kita harus menunggu proses penyidikan selesai terlebih dahulu,” katanya.
Meskipun demikian, Rudy memastikan bahwa Pemprov NTB tetap berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati NTB, untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, Pemprov NTB siap menempuh jalur hukum pidana. “Kita sabar dulu. Kalau tidak menggugat, nanti larinya ke perdata. Maka kita tunggu dulu, apakah ada unsur melawan hukum atau korupsinya,” tambah Rudy.
Sebagai informasi, PT. Lombok Plaza menandatangani kontrak dengan Pemprov NTB pada 19 Oktober 2016, yang mewajibkan perusahaan tersebut membayar kontribusi tahunan terlepas dari realisasi pembangunan proyek.
Namun, hingga tahun 2024, PT. Lombok Plaza belum memenuhi kewajiban tersebut. Selama delapan tahun ini, kontribusi yang belum dibayarkan oleh PT. Lombok Plaza kepada Pemprov NTB mencapai hampir Rp 7 miliar. “Totalnya sampai sekarang itu kewajiban dia selama 8 tahun hampir Rp 7 miliar yang belum dibayar sebagai kontribusi untuk kita,” ungkap Rudy.
Meskipun kontrak antara Pemprov NTB dan PT. Lombok Plaza dirancang untuk berlangsung selama 30 tahun. Namun dalam delapan tahun pertama, tidak ada kemajuan signifikan dalam pembangunan proyek NTB Convention Center. Meski begitu, PT. Lombok Plaza tetap berkewajiban membayar kontribusi tahunan sesuai ketentuan yang ada dalam kontrak.
Pemprov NTB telah beberapa kali mencoba untuk menegur pihak PT. Lombok Plaza melalui somasi, namun hingga kini perusahaan tersebut belum memberikan respons yang memadai. “Sudah tiga kali kita layangkan somasi, tapi belum ada (respon),” ujar Rudy Gunawan, menambahkan kekecewaannya terhadap sikap PT. Lombok Plaza yang belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Dengan adanya penundaan gugatan ini, Pemprov NTB memilih untuk menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejati NTB, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang apakah ada unsur pidana atau tindak korupsi dalam kasus ini.
Pemprov NTB pun berharap agar pihak PT. Lombok Plaza segera menyelesaikan kewajiban mereka dan menunjukkan komitmen terhadap pembangunan yang telah dijanjikan. (rat)