Dishub Sita 58 Sepeda Listrik di Gili Trawangan

PENERTIBAN: Petugas saat menertibkan sepeda listrik di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Selasa (30/5). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menertibkan sepeda listrik di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Selasa (30/5).

Kepada Radar Lombok, Kepala Dishub KLU Parihin mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan atas dasar Perda Nomor 5 Tahun 2021. Di mana telah disebutkan bahwa kendaraan yang boleh beroperasi di Gili adalah cidomo cup, cidomo dongol, dan sepeda gayung.

“Kita sudah sosialisasi mulai 6 bulan lalu. Minggu kemarin kita ingatkan lagi dan hari ini kita mulai melakukan penertiban di Gili Trawangan. Tadi sudah kita dapatkan 58 unit barang bukti,” ujarnya.
Penertiban ini kata Parihin masih akan berlanjut hingga minggu depan. Bukan saja di Gili Trawangan, tetapi juga di Gili Air dan Gili Meno. Sasarannya bukan saja pengusaha hotel tetapi juga masyarakat.

“Berdasarkan aturan sudah jelas bahwa kendaraan mesin seperti sepeda listrik tidak dibolehkan di Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air. Yang diperbolehkan hanya untuk pengangkutan sampah,” bebernya.

Untuk itu bagi pengusaha Gili atau masyarakat di tiga pulau tersebut, yang kedapatan memiliki sepeda listrik maka itu akan disita sebagai barang bukti. “Itu kita bawa ke darat dan diamankan di Kantor Dishub,” ujarnya.
Lanjut Parihin, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap unit cidomo yang melebihi kuota. Di dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2011 jelasnya, sudah diatur bahwa penggunaan sepeda, cidomo tidak boleh melebihi kuota. “Cidomo dongol di Perbup kalau tidak salah itu maksimal 70 unit, dan cidomo cup 50 unit. Itu di Gili Trawangan saja. Lain halnya nanti di Gili Meno dan Gili Air. Selain itu harus dilengkapi dengan surat-surat. Jadi tidak sembarangan sekarang,” bebernya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika tidak ingin dilakukan penertiban maka harus menaati peraturan yang ada. Jika tidak maka harus siap-siap sepeda listriknya diangkut. Begitu juga dengan cidomo. “Kami masih akan terus melakukan penertiban,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Gili Trawangan M. Husni mendukung upaya pemda menertibkan sepeda listrik. Hanya saja itu khusus untuk sepeda listrik yang disewakan. “Itu meresahkan bagi masyarakat, tetapi kalau sepeda listrik untuk penggunaan pribadi atau emergency, saya rasa tidak ada masalah,” ucapnya. (der)

Komentar Anda