Dishub Siapkan Pembayaran Parkir Berlangganan

PARKIR BERLANGGANAN: Dinas Perhubungan Kota Mataram menyiapkan sistem pembayaran parkir tepi jalan berlangganan. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram memutar otak untuk memaksimalkan penerimaan retribusi parkir tepi jalan.

Setelah cukup sukses dengan pembayaran parkir nontunai untuk menekan kebocoran penerimaan daerah. Dishub tengah menyiapkan sistem pembayaran parkir tepi jalan berlangganan. “Sedang kami siapkan sarannya dulu seperti pencetakan stiker hologram sebagai bukti parkir berlangganan,” ujar Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Mataram, Lalu Mohammad Sopandi, Rabu (7/8).

Parkir berlangganan ini tidak berlaku untuk kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat. Tapi untuk kendaraan usaha seperti pariwisata, rent car, bis, pikap dan lainnya. “Kalau kendaraan pribadi kan setiap pelayanan parkir di kantong-kantong retribusi langsung dia bayar. Motor juga tidak ada berlangganan parkir,” imbuhnya.

Untuk kendaraan dengan nomor polisi luar daerah dengan tarif berlangganan parkir Rp 120 ribu per enam bulan. Lalu Rp 60 ribu untuk kendaraan Nopol dalam kota (DR) berlaku enam bulan. “Ini khusus untuk mobil pariwisata, rent car, bis dan pikap. Jadi yang tarif 120 ribu itu kan berarti 20 ribu per bulan langganan parkirnya,” katanya.

Baca Juga :  Enam Restoran di Mataram Ditemukan Manipulasi Pajak

Pencetakan stiker hologram tanda parkir berlangganan tidak main-main. Untuk mencetaknya, Dishub Kota Mataram bekerjasama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) yang merupakan salah satu BUMN. Karena dicetak oleh PERURI, kecil kemungkinan stiker hologram parkir berlangganan bisa dipalsukan oleh pihak tidak bertanggungjawab. “Bagaimana mau dipalsukan yang cetak uang saja PERURI. Itulah tujuan kita mencetak stiker hologram di PERURI untuk menghindari pemalsuan,” bebernya.

Nantinya stiker hologram parkir berlangganan akan ditawarkan pada kendaraan yang sedang melakukan uji KIR di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Mataram. “Nanti wajib kita tawarkan itu kendaraan dari luar umumnya untuk berlangganan. Nanti dia bayar di Kantor UPTD PKB dan dikasih kartu berlangganan dan pemasangan stiker hologram,” jelasnya.

Selain disosialisasikan kepada masyarakat, parkir berlangganan ini akan disosialisasikan khususnya untuk juru parkir (Jukir).

Baca Juga :  Riprap Eks Pelabuhan Ampenan Butuh Rp 45 MiliarĀ 

“Itu tanggung jawab kami untuk mensosialisasikan ke jukir, untuk kendaraan roda empat yang berstiker dan berhologram tidak boleh ditarik bayaran parkir karena dia sudah berlangganan,” terangnya.

Alasan pemberlakuan parkir berlangganan menimang beberapa alasan. Terutama kendaraan dari luar yang sudah melakukan aktivitas di Kota Mataram, tapi nyatanya tidak berkontribusi pada daerah. Karena saat melakukan uji KIR menumpang di Kota Mataram dan mulai tahun ini digratiskan. “Makanya dia harus ikuti parkir berlangganan sesuai ketentuan yang ada. Itu berlaku enam bulan karena uji KIR berlakunya enam bulan. Setiap uji KIR nanti dia perpanjang,” jelasnya.

Persiapan penerapan parkir berlangganan cukup matang dilakukan. Dishub menargetkan parkir berlangganan bisa dimulai tahun ini. “Kita targetkan bulan ini dimulai, padahal idealnya itu dari Januari kemarin diterapkan. Itu karena kesiapan perangkat stiker hologram itu,” pungkasnya. (gal)

Komentar Anda