Dishub : Pintu Utama Transmart Harus Dibongkar

Pintu Utama Transmart Harus Dibongkar
MELANGGAR : Dinas Perhubungan Kota Mataram meminta lima pintu utama masuk di bagian depan Transmart dibongkar. (Sudirman/Radar Lombok)

MATARAM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram telah mengeluarkan rekomendasi agar pihak Transmart Carrefour membongkar pintu utama bagian depan pusat perbelanjan ini untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang terjadi setiap hari di depan Transmart. Dari hasil evaluasi, empat pintu harus dimundurkan tiga meter ke arah utara untuk menghindari kemacetan.  

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram H. Khalid mengatakan, pintu utama masuk dari arah jalan Selaparang harus mundur sedangkan pintu keluar harus ada di bagian belakang. “Sudah kita tetapkan lima pintu utama harus dibongkar. Selama ini pemicu kemacetan di Jalan Selarang karena pintu utama dijadikan pintu keluar dan masuk para pengunjung,’’ katanya kepada Radar Lombok Senin kemarin (17/7).

Transmart banyak melakukan pelanggaran sebelum beroperasi. Pelanggaran yang paling fatal terkait dengan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang tidak dipatuhi sehingga kemacetan semakin parah.

Baca Juga :  Berikan Kesempatan Ketua Terpilih IKADIN NTB Susun Pengurus Baru

Untuk pembongkaran pintu utama diserahkan ke pihak Transmart. Ia juga akan melakukan evaluasi apakah rekom tersebut dilaksanakan atau tidak dengan batas waktu selama seminggu ke depan. “ kita telah layangkan surat dua kali, termasuk hasil kajian selama ini,” tegasnya.

Lokasi Transmart yang tidak jauh dari traffic light membuat jalan kerap macet. Sistem waktu telah diubah untuk meminimalisir kemacetan yang semakin parah yang datang dari arah berlawanan.

Selain itu pemilik toko di sekitar Transmart juga mengeluhkan praktek parkir liar di depan toko mereka untuk menampung kendaraan pengunjung Transmart. Pihaknya akan melakukan penertiban setelah ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Wali Kota Mataram. “ Kita tunggu payung hukum. Saat ini kita telah lakukan langkah pre-eventif melakukan tindakan pada Jukir liar,’’ ungkap mantan Camat Sekarbela ini.

Baca Juga :  Perusahaan Nakal Diberikan Pembinaan

Kemacetan di jalan depan Transmart juga menjadi catatan anggota dewan.  Anggota Fraksi Keadilan Misban Ratmaji meminta pengusaha taat aturan. Pemkot harus segera bersikap. “ Jangan ada lagi perlakuan khusus terhadap pengusaha,” katanya.

Sejak awal katanya, Transmart ditetapkan melanggar. Apalagi pintu keluar yang ditetapkan secara aturan di bagian belakang  menuju jalan Ahmad Yani tidak direalisasikan. “ Sudah jelas melanggar masih saja dilindungi.  Kita minta segera ditindak secara aturan,” singkatnya.(dir)

Komentar Anda