Dishub Pastikan Razia STNK Serentak Hoaks

ILUSTRASI RAZIA: Puluhan motor yang menggunakan knalpot brong terjaring razia dalam operasi yang digelar Satlantas Polres Lombok Timur, beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa informasi mengenai razia STNK serentak yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan instan adalah tidak benar alias hoaks.

Belakangan ini, beredar sebuah poster dan narasi yang menyebutkan bahwa Pemda NTB bekerja sama dengan Polri akan menggelar razia pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 April 2025.

Dalam poster tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama tiga tahun atau lebih akan langsung dikandangkan, dan pemiliknya akan dikenakan biaya derek serta parkir sebesar Rp400 ribu per hari.

Selain itu, disebutkan pula adanya penghapusan data kendaraan jika STNK mati lebih dari dua tahun, merujuk pada Pasal 85 Perpol No. 7 Tahun 2021.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh. Faozal, secara tegas membantah adanya kegiatan razia tersebut.

Ia menegaskan bahwa Dishub NTB tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun pernyataan resmi terkait pelaksanaan razia STNK seperti yang tercantum dalam pesan berantai itu.

Baca Juga :  KPU Matangkan Persiapan Debat Perdana

“Ingat, Pemerintah Daerah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan TIDAK menggelar razia apapun seperti berita bohong yang beredar,” tegas Faozal dalam keterangannya di Mataram, Selasa (15/4/2025).

Faozal juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak disertai sumber resmi. Ia mengimbau agar warga hanya merujuk pada kanal resmi instansi pemerintah, seperti website Dishub NTB, akun media sosial terverifikasi, dan pernyataan langsung dari pejabat berwenang.

“Selalu pastikan informasi yang Sobat dapatkan berasal dari sumber resmi dan terpercaya,” tegasnya.

Dishub NTB mengaku khawatir hoaks tersebut dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat, serta dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penipuan atau pungutan liar di jalan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban penipuan atau tindakan ilegal karena mempercayai informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Baca Juga :  KKPRL PT TCN Dicabut, PDAM Siap Suplai Air ke Gili Trawangan

Lebih lanjut, Faozal menyampaikan bahwa jika ada kegiatan penegakan hukum atau operasi lalu lintas, maka akan diinformasikan secara terbuka melalui media resmi dan melibatkan koordinasi antara berbagai lembaga terkait, seperti kepolisian dan pemerintah daerah.

Senada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menegaskan, informasi terkait razia STNK hingga parkir Rp400 ribu yang beredar luas saat ini adalah hoaks.

“Tidak ada pengumuman resmi dari Bappenda, tolong diluruskan ya karena entah siapa yang buat hingga menjadi bias kemana-mana,” ujarnya.

Eva menyebut Bappenda NTB selama ini tidak pernah mengeluarkan pengumuman atau kebijakan apa-apa. Terkait operasi gabungan, itu sudah sejak lama dilaksanakan bersama.

“Jadi dengan adanya Pergub 32 Tahun 2024 justru sekarang sudah tidak ada lagi yang namanya uang jaminan, dan penahanan sementaranya pun adalah dalam bentuk STNK atau kendaraan dengan melihat kondisi di lapangan,” bebernya. (rat)