Dikatakan Khalid, sesuai dengan nota kesepakatan damai yang telah dibangun bersama kerukunan antar umat beragama harus tetap dipertahankan. Rambu-rambu yang telah dipasang sebagai pengingat masyarakat dan batasan masyarakat saat iringan-iringan pengantin.
Sementara itu Camat Mataram Hariadi menambahkan, pemasangan rambu-rambu disesuaikan dengan hasil kesepakatan warga bersama serta para tokoh masyarakat setempat. Pihakya mengaku membangun komunikasi serta melakukan musyawarah untuk terus meningkatkan kerukunan antar umat beragama.
Selain itu, awik-awik lingkungan yang telah jalan sejak awal tetap berlaku. Hal ini untuk menjaga keamanan serta menjaga agar toleransi antar umat beragama tetap terjaga.(dir)
Komentar Anda