MATARAM-Dinas Perhubungan Kota Mataram merespon permintaan warga Lingkungan Asak Kelurahan Pagutan Barat dan warga Peresak Kelurahan Pagutan yang telah menandatangani kesepakatan damai beberapa waktu lalu.
Salah satu poin perdamaian dua lingkungan ini adalah adanya plang larangan membunyikan gamelan yang telah ditentukan jarak dari masjid Al-Hamidi 95 meter di Jalan Banda Sraya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram H. Khalid mengatakan, pemasangan plang telah dilakukan disaksikan dua tokoh lingkungan setempat serta aparat pemerintah. “ Kita sudah pasang larangan menyembuyikan gamelan, maupun hal-hal yang berbau kebisingan saat melewati jalur tersebut,’’ katanya kepada Radar Lombok kemarin.
Selain itu, arah corong masjid Al-Hamidi yang telah diminta para tokoh Lingkungan Asak telah diputar arah tidak lagi menghadap lingkungan Asak. Aparat masih berjaga-jaga didua lokasi. Para tokoh dua lingkungan juga turut hadir dalam pemasangan plang tanda larangan ini.