Dishub Lotim Surati Jukir Mata Duitan

Dishub Lotim Surati Jukir Mata Duitan
DISURATI: Dinas Perhubungan Lombok Timur menyurati semua juru parkir agar menarik retribusi parkir sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Dinas Perhubungan Lombok Timur terpaksa mengeluarkan surat peringatan bagi juru parkir nakal. Peringatan ini dikeluarkan Dishub menyusul banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat. Di mana mereka sering dipungut tarif parkir berlebihan.

Kepala Dishub Lombok Tengah, Muhamad Zaini meminta kepada semua juru parkir (jukir) taat aturan. Mengingat retribusi parkir sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomr 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. Kemudian Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang retribusi Golongan Jasa Khusus.

Dalam regulasi itu, jelas Zaini, semua retribusi parkir sudah diatur, baik tarif parkir tepi jalan maupun tempat khusus. Yaitu untuk parkir roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 1000 sekali parkir, parkir roda empat atau mobil sebesar Rp 2000. Sedangkan untuk sepeda motor yang bermalam tarifnya sebesar Rp 2500 dan untuk mobil yang bermalam tarifnya sebesar Rp 5000. ‘’Makanya kita surati semua juru parkir, baik di tepi jalan maupun di tempat khusus. Karena keluhan seperti ini banyak sekali diadukan masyarakat,’’ kata Zaini, Minggu (11/8).

Baca Juga :  Warga Diminta Laporkan Jukir Tanpa Karcis

Zaini berharap dengan adanya perda ini, semua juru parkir baik milik pemerintah daerah, swasta, dan kepala pasar agar menarik retribusi parkir sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ditetapkan. “Kalau pemilik sepeda motor memberikan uang parkir sebesar Rp 2000 agar bisa dikembalikan sisanya. Begitu juga dengan mobil, jangan mengambil uang di luar dari aturan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jukir Nakal Harus Ditindak

Mantan Kadispora Lombok Timur ini menegaskan, juru parkir yang memungut melebihi ketentuan, maka dikatagorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang dapat melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi yang berlaku. “Kalau sudah memungut lebih dari yang ditentukan, maka itu pungli. Dan itu bisa dipidanakan dan dapat ditangkap oleh tim saber pungli sebagai efek jera,” tutup Zaini mengingatkan. (wan)

Komentar Anda