Dishub Kembali Tindak Sepeda Ilegal di Trawangan

TINDAK: Petugas dari Dinas Perhubungan KLU saat menindak pengendara sepeda listrik di Gili Trawangan, Kamis (16/11). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) ternyata tidak hanya mendata jumlah sepeda riil di Gili Trawangan yang sudah melebihi kapasitas, melainkan juga langsung menindak sepeda ilegal. Itu dilakukan selama tiga hari pada 14-16 November 2023.

Kabid Lalu Lintas pada Dishub KLU Syiham mengatakan bahwa pihaknya memang awalnya hanya mendata. Namun belakangan keluar perintah dari kepala dinas untuk ditindak. Itu sesuai dengan surat perintah Nomor 800/198.c./XI-02/Dishub/2023.

Di mana dalam surat tersebut ia bersama 24 orang lainnya diperintah menertibkan kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Seperti sepeda listrik, motor listrik, mobil listrik dan sejenisnya. “Saya hanya menjalankan perintah. Ketika perintahnya melakukan penindakan maka itu yang kita jalankan,” ujarnya, Sabtu (18/11).

Penertiban ini dilakukan gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri serta dari Bagian Hukum Setda KLU. “Hasilnya ada 177 sepeda gayung dan 3 sepeda listrik. Untuk sepeda listrik alhamdulillah sudah jarang sekarang, dampak dari kita gencar menertibkan sebelumnya,” ujar Syiham.

Sepeda gayung dan sepeda listrik yang telah diamankan tersebut langsung dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan KLU yang ada di Gangga. Seperti biasa sepeda tersebut bisa diambil kembali setelah pemiliknya menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan. “Kalau sampai kami temukan lagi itu kami tindak lagi,” ujarnya.

Penindakan ini kemungkinan bukan hanya di Gili Trawangan, tetapi juga Gili Air dan Gili Meno. Namun kapan waktunya, belum bersedia dibeberkan. “Yang jelas dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Syiham menjelaskan bahwa tujuan penindakan ini adalah memastikan tidak ada lagi kendaraan bermotor di Gili Trawangan. Pasalnya itu dianggap bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021. Di mana telah disebutkan bahwa kendaraan yang boleh beroperasi di Gili adalah cidomo cup, cidomo dongol, dan sepeda gayung. Kemudian pihaknya juga menertibkan banyak sepeda gayung yang tidak berizin.

Perbup Nomor 12 tahun 2023 tentang Pengendalian Angkutan Penumpang Kendaraan Tidak Bermotor untuk Daerah Gili Matra disebutkan bahwa Pemda hanya memberi izin sepeda di Gili Trawangan maksimal 2.475 unit. Sepeda yang berizin ini telah dipasangi pelat. Jika tidak menggunakan pelat maka dipastikan ilegal dan harus ditindak. (der)

Komentar Anda