Dishub Janji Tindak Juru Parkir Nakal

Parkir: Seorang petugas parkir (Jukir) tengah menjalankan tugas di salah satu titik parkir di Mataram kemarin. Dishub Kota Mataram berjanji akan menindak tegas keberadaan Jukir nakal dan Jukir liar (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Mataram berjanji akan menindak tegas juru parkir (Jukir) nakal dan Jukir liar. Jukir nakal yang dimaksud adalah Jukir resmi yang tidak memberikan pengguna jasa karcis parkir, juga tidak menggunakan atribut khusus sebagai tukang parkir.

Kepala Dishubkominfo Kota Mataram H. Khalid mengatakan, Jukir liar adalah Jukir yang memanfaatkan lahan publik untuk mendapatkan keuntungan tanpa tercatat sebagai petugas parkir di UPTD perparkiran.”Saat kita turun dan ada yang kita temukan akan kita tindak,” ungkap Khalid usai melaksanakan rapat dengan Sekda Kota Mataram soal parkir, senin(24/10).

Ia menegaskan Dishub bukan tidak berani menertibkan Jukir nakal dan liar yang dikeluhkan warga selama ini. Namun Dishub sedang mencari celah menciduk aktor utama dibalik banyaknya Jukir bermasalah itu. Kalau memang ada ditemukan, Dishub tidak akan segan memberikan tindakan.” Kalau Jukir liar akan kita bina supaya menjadi Jukir resmi,” katanya.

Sedangkan untuk Jukir resmi yang nakal, Dishub akan mengkarantina  mereka agar melaksanakan tugas dengan baik.” Kalau yang nakal kita tahan sementara,” tegas Khalid.

Baca Juga :  Parkir Liar di Areal Pelabuhan Bangsal Bikin Semrawut

Penahanan Jukir resmi yang nakal ini untuk mencari tahu dan melakukan interogasi untuk mengetahui siapa yang ada di balik mereka. Apakah oknum dari dinas yang mengawal dari belakang sehingga mereka berani atau ada pihak lain yang mengorganisir mereka.” Ini semua akan kita selidiki,” paparnya.

Dari hasil penangkapan ada Jukir yang mengaku dan bersedia memberikan keterangan secara tertulis dan menyebutkan siapa yang ada di belakangnya. Maka berdasarkan data dan pengakuan dari Jukir yang ditantangani diatas materai, Dishub akan melakukan pemanggilan dan proses jika ada pegawai Dishub yang terlibat. Kalua misalnya pegawai tersebut pegawai honor, maka akan langsung dipecat.” Kalau misalnya PTT yang terlibat, langsung saya pecat,” kata Khalid.

Tetapi kalau misalnya PNS dari Dishub yang menjadi pengawal mereka, maka pihaknya sebagai pimpinan akan langsung melaporkan hal tersebut kepada wali kota atau Sekda sebagai pimpinan tertinggi.

Dikatakan Khalid, dalam rapat yang dilaksanakan kemarin intinya memantapkan SK Wali Kota Mataram  Nomor 6 tahun 2016 tentang Pengelolaan Parkir. Dalam SK sudah ditetapkan mana kawasan parkir yang masuk pajak parkir dan lokasi parkir yang masuk retribusi parkir.”Pajak dan retribusi parkir ini yang kita perjelas,” katanya.

Baca Juga :  Wisatawan Keluhkan Parkir Kapal Gili Matra

Saat ini ada sekitar 587 titik parkir. Titik ini tidak termasuk parkir khusus seperti di mall atau pusat perbelanjaan yang memberlakukan parkir khusus. Sesuai SK untuk retribusi parkir dibawah tanggung jawab Dishub. Sedangkan pajak parkir dibawah tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah. Ada beberapa tempat umum yang kini masuk menjadi tanggung jawab Dishub soal pengelolaan parkirnya seperti Taman Loang Balok dan kawasan Pantai Ampenan. Dulu Taman Loang Baloq dikelola oleh pihak kelurahan, sekarang menjadi tanggungjawab Dishub.” Mau di taman atau di tempat wisata parkirnya tetap menjadi tanggung jawab kami,” katanya.

Terpisah, Kepala Dispendaal HM. Syakirin enggan berkomentar banyak soal ini. Pihaknya menyerahkan kepada Sekda Kota Mataram agar informasinya lengkap.” Langsung ke Pak Sekda saja supaya lengkap,” kata Syakirin singkat.(ami)

Komentar Anda