Dishub Gembok 27 Mobil Pelanggar Parkir

GEMBOK : Dinas Perhubungan tetap menindak tegas kendaraan pelanggar parkir dengan penggembokan roda kendaraan. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram terus menggencarkan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Dari awal tahun, tercatat 27 unit mobil yang digembok petugas karena parkir sembarangan. Tindakan tersebut dipastikan terus berlanjut untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat. ‘’Kalau dari awal tahun ada 27 mobil yang kami gembok karena parkir sembarangan,’’ ujar Kabid Dalops Dishub Kota Mataram, Arif Rahman, Rabu (15/3).

Dari jumlah kendaraan yang ditindak, pelanggar parkir di Kota Mataram terbilang masih tinggi. Namun dibandingkan sebelumnya, kendaraan yang ditindak karena melanggar parkir per harinya justru berkurang. ‘’Seperti kemarin itu cuma satu kendaraan yang kita gembok. Itu ada di kawasan bisnis Cakranegara di dekat salah satu bank asing di sana. Cuma satu kendaraan kemarin,’’ katanya.

Penggembokan diakui belum maksimal darena awal Januari sempat terkendala karena ketentuan tidak ada tilang untuk kendaraan pelanggar parkir. Kemudian tilang kendaraan parkir belanjut pelaksanaan dan dilaksanakan petugas. ‘’Untuk kemarin tidak ada denda. Tilang yang kita pakai sekarang masih dari kepolisian. Karena sampai sekarang Perwal (Peraturan Wali Kota) kita yang mengatur penarikan itu belum jadi,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  BK Panggil Anggota Dewan Malas

Kedepannya, Dishub menantikan perwal untuk retribusi tilang parkir ini segera disahkan. Agar nantinya Dinas Perhubungan bisa melakukan tilang terhadap kendaraan pelanggar parkir. Karena tanpa perwal, retribusi tilang saat ini masih masuk ke kas negara. Nantinya setelah ada perwal, retribusi tilang bisa masuk ke kas daerah. ‘’Kalau sekarang masih ke kas negara bukan ke kas daerah. Tetap masuk ke kas negara. Perwal-nya masih digodok terus,’’ terangnya.

Jenis pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Sementara di kawasan ini sudah jelas dilarang untuk parkir. Masyarakat disebutnya sudah faham dengan larangan parkir yang dilarang. Namun masyarakat terkesan mengabaikan larangan dan ditindak tegas petugas. ‘’Kebanyakan karena salah parkir di badan jalan terutama di KTL. Sepertinya ini pengabaian dari masyarakat. Kebanyakan yang digembok itu parkirnya di bawah rambu larangan parkir. Seperti di KTL di Jalan Pejanggik hampir penuh dengan rambu larangan parkir,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkot Siapkan SE Larangan ASN Gunakan Elpiji 3 Kilogram

Fakta lainnya adalah kendaraan yang ditilang berasal dari luar daerah. Walaupun masih ada juga pelanggar parkir yang ditindak dari Kota Mataram. ‘’Kebanyakan dari luar daerah, jarang yang pelat A belakangnya  (Mataram),’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan M Saleh mengatakan, untuk penindakan kendaraan yang melanggar parkir tetap dilaksanakan. Untuk mobil tindakannya dengan penggembokan roda kendaraan. Sementara untuk roda dua yang melanggar rodanya dirantai petugas. ‘’Untuk penggembokan kendaraan pelanggar parkir tetap kita gelar,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda