Dishub Bantah Ada Penjual Tiket Penyeberangan tak Berizin

Chairy Chalidyanto (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, menepis dugaan adanya penjual tiket penyeberangan tak berizin di Pelabuhan Lembar. “Kalau memang tiketnya tidak berizin, maka tidak bisa naik kapal. Karena kalau tidak berizin, juga tidak dijamin keselamatannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub NTB, Chairy Chalidyanto di Mataram, Rabu (8/11).

Chairy mengklaim penertiban dan keamanan di Pelabuhan Lembar sudah baik. Sebagai contohnya pintu portal yang akan dibuka jika sudah memberikan bukti pembayaran. Namun ditegaskan, kasus seperti ini akan menjadi evaluasi bagi Dishub, untuk terus memberikan keamanan bagi masyarakat, dan pengawasan, serta penertiban di Pelabuhan Lembar. “Kalau ada temuan seperti itu, ini evaluasi bagi kami. Setidaknya meminimalisir. Kalau menghapus mungkin susah ya,” ujarnya.

Termasuk soal pungutan liar pada proses pembelian tiket penyeberangan berbasis online di Pelabuhan Kayangan-Poto Tano. Chairy juga menegaskan tidak ada Pungli terhadap pengguna jasa di dua Pelabuhan tersebut. “Kalau Pungli saya pikir tidak, karena dia (sistemnya, red) online. Namanya Pungli itu diluar (offline, red). Ini lebih kepada admin Bank,” ungkapnya.

Kendati demikian, Chairy tidak menampik masih banyak keluhan dari masyarakat terhadap penerapan kebijakan pembelian tiket penyeberangan Daring (online) tersebut. Terutama karena tarif admin yang dibebankan kepada pengguna jasa terlalu tinggi.

Baca Juga :  Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS

“Inilah yang perlu menjadi evaluasi. Dan yang membebankan tarif admin ini adalah pihak bank tempat bekerjasama. Jadi harus ada komunikasi lagi antara pihak ASDP dengan Bank mitranya. Bagaimana agar admin ini jangan terlalu besar lah,” katanya.

Chairy menegaskan keluhan perihal e-tiket penyeberangan karena tarif admin yang tinggi. Tetapi masyarakat juga mengeluh karena waktu tunggu yang terlalu lama dan macet. “Kalau lama ditinggal, banyak lah keluhan masyarakat soal itu,” bebernya.

Meski begitu Dishub sambung Chairy, tidak memiliki kewenangan terhadap persoalan e-tiket penyeberangan ini. Dan terhadap banyak keluhan masyarakat, maka ini sudah disampaikan kepada pihak ASDP. “Karena ini nasional, ASDP bukan hanya di NTB saja memberlakukan sistem ini. Karena memang ini ASDP nasional, dan dia membayarnya melalui aplikasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB banyak menemukan penjual atau penyedia tiket penyeberangan di Pelabuhan Lembar yang tidak mengantongi izin resmi dari otoritas ASDP Lembar untuk menetapkan tarif administrasi sebesar Rp 8 ribu kepada penumpang.

Padahal sesuai aturan, setiap penjual atau penyedia tiket penyeberangan yang berada di wilayah otoritas Pelabuhan Lembar, mestinya memiliki izin resmi dari ASDP. Misalnya dalam bentuk kerjasama, sewa menyewa dan lainnya.

Baca Juga :  Dua Bulan Jenazah Sanimah Tertahan di Iran

“Kalau dia menyediakan tiket diluar Pelabuhan tidak masalah (Biaya administrasi, red). Karena setiap penumpang bisa memilih untuk membeli tiket dimana saja. Tapi masalahnya penyedia tiket ini kantornya di Pelabuhan, dan tidak ada semacam izin khusus atau kerjasama maupun perjanjian sewa-menyewa. Maka itu kita katakan berpotensi untuk terjadi penyimpangan,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono.

Praktik penyelewengan seperti ini kata Dwi, jelas merugikan pemerintah secara bisnis. Bisa dibayangkan ribuan penumpang yang membeli tiket penyeberangan setiap hari, yang jika dikalikan dengan biaya admin sebesar Rp 8.000 ribu per orang, maka sudah berapa ratus juta untung yang didapat penyedia tiket ini dalam sebulan. “Setelah kita beli tiket dari luar, lalu kita tunjukkan dalam pelabuhan, kemudian menerbitkan lagi biaya tiket baru yang nilainya Rp 75 ribu atau Rp 63 ribu per penumpang,” tambahnya.

Padahal kalau melalui mekanisme kerjasama atau sewa-menyewa, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan dari biaya administrasi itu melalui sistem bagi hasil. Yang pasti pihak ASDP tidak pernah menyediakan layanan e-tiket penyeberangan yang dikelola sendiri, melainkan diberikan izin resmi kepada pihak ketiga atau swasta. (rat)

Komentar Anda