GIRI MENANG-Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lombok Barat resmi mengajukan pelelangan area parkir Hotel Santosa Senggigi yang telah disita Pemkab belum lama ini. Sebagaimana diketahui, hotel berbintang ini menunggak pajak dalam jumlah besar. Karena tidak kunjung membayar hutang pajak, Pemkab akhirnya melakukan penyitaan area parkir hotel seluas 76 are. Penyitaan dipimpin langsung oleh Bupati H. Fauzan Khalid. DPPKD mengajukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Selasa (27/12).
Pengajuan lelang dilakukan karena hotel belum juga melunasi tunggakan pajaknya yang dalam aturan harus diselesaikan dalam jangka 14 hari pasca penyitaan. “ Hari ini (kemarin) kami sudah usulkan ke KPKNL, karena waktu 14 hari yang kita berikan untuk pelunasan pajaknya sudah habis,” ungkap Kepala DPPKD Lobar Hj. Lale Prayatni kemarin.
Maka nanti KPKNL akan menjadwalkan pelelangan. Dalam arti pihaknya tidak bisa memberikan tenggat waktu. Semuanya diserahkan kepada KPKNL. Apalagi nanti itu berkaitan pula dengan kelengkapan berkas yang diminta. “Kita serahkan waktunya kepada KPKNL, tetapi kita harapkan secepatnya agar PAD kita bertambah,” terangnya.
Lebih lanjut diterangkan Lale, sebenarnya dari total tunggakan pajak sekitar Rp 8 miliar tersebut, pihak hotel baru-baru ini sudah membayar Rp 1,5 miliar. Kendati seperti itu, pihaknya tetap tegas melakukan lelang. “Kami sudah terima ceknya, tetapi baru bisa dicairkan pada 29 Desember nanti,” ungkapnya.
Dinas juga bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPM-PT) Lobar. Sebelum seluruh tunggakan hotel terkait dilunasi, tidak boleh dilakukan perpanjangan izin apapun. “Kalau melakukan perpanjangan izin, itu akan ditolak, harus dilunasi semua dulu tunggakannya,” tandasnya.(zul)