MATARAM–Sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum yang komprehensif terkait Fidusia dan Apostille, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Diseminasi Layanan Fidusia dan Apostille, Selasa (24/9).
Bertempat di Ballroom Hotel Aston Inn, Mataram, kegiatan diseminasi tersebut diikuti oleh 54 peserta dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Parlindungan, selaku Kakanwil Kemenkumham NTB dalam sambutannya menjelaskan seiring dengan perkembangan ekonomi dan kompleksitas transaksi bisnis saat ini, layanan fidusia semakin relevan.
“Dinamika ekonomi yang semakin kompleks, pemahaman yang mendalam tentang fidusia menjadi semakin penting. Dengan mengetahui hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia, kita dapat meminimalkan risiko dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Melalui diseminasi ini, akan membahas berbagai aspek fidusia, termasuk definisi, proses, penghapusan, serta manfaat yang dapat diperoleh baik oleh pemberi maupun penerima fidusia. ” tuturnya.
Lebih lanjut, Parlindungan menjelaskan bahwa di era globalisasi ini, kebutuhan akan pengakuan dokumen antarnegara semakin meningkat. Layanan Apostille hadir sebagai solusi untuk memudahkan proses legalisasi dokumen resmi agar diakui di negara lain.
“Dalam dunia yang semakin terhubung ini, banyak di antara kita yang membutuhkan dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, atau dokumen legal lainnya untuk diakui di negara asing. Apostille memberikan jaminan keaslian dan legalitas dokumen tersebut, sehingga proses administrasi dan hukum dapat berjalan lebih lancar.” ujar salah seorang Pimpinan Tinggi dibawah naungan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, tersebut.
Kakanwil berharap kegiatan ini dapat menjadi momen yang bermanfaat, inspiratif dan produktif bagi semua peserta. (Ryan)