Yang Disegel Hanya Lahan Parkir Hotel Santosa

SEGEL : Spanduk penyegelan berikut plang dan garis penyegelan yang disiapkan DPPKD Lobar untuk proses penyegelan lahan parkir Hotel Santosa Senggigi hari ini (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lombok Barat memastikan akan melakukan penyegelan Hotel Santosa Senggigi selaku penunggak pajak. Penyegelan dilaksanakan hari ini. Namun yang akan disegel hanya lahan parkirnya saja.

Persiapan penyegelan sudah matang dalam rapat koordinasi bersama TNI/Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Bagian Hukum, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi serta pihak desa terkait di Aula DPPKD Lobar, Kamis (8/12). “ Penyegelan dipastikan Jumat besok (hari ini_red) sekitar jam 13.00 Wita,” ungkap Sekretaris DPPKD Lobar Fauzan Husniadi kemarin.

Disampaikan Fauzan, penyegelan hari ini langsung dihadiri Bupati H. Fauzan Khalid bersama Dandim 1606/Lobar Letkol Inf. Ardiansyah dan Kapolres Lobar AKBP I Wayan Jiartana. Bupati akan memasang plang informasi segel. “ Jadi Pak Bupati, Pak Dandim dan Pak Kapolres akan ikut serta. Ini luar biasa,” ungkap ungkap Fauzan.

Tunggakan pajak termasuk denda Hotel Santosa sampai saat ini mencapai Rp 8 miliar lebih, terhitung mulai tahun 2014, 2015 dan masa pajak 2016. Senin lalu, hotel ini sudah membayar sekitar Rp 1,5 miliar lebih. Namun nominal Rp 1,5 miliar tersebut tetap tidak bisa menghalangi proses penyegelan. Penyegelan baru tidak dilaksanakan jika hotel melunasi tunggakan pajak semuanya.

Baca Juga :  Bandung Bimbing KLU Terapkan Aplikasi Smart City

Objek yang akan disegel adalah lahan parkir hotel seluas 76 are yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya Rp 1 juta per meter persegi. Dengan perkiraan harga minimal Rp 7,6 miliar. “Lahan parkir 76 are itu akan kami segel besok. Jika dalam waktu 14 hari tidak dilakukan pelunasan tunggakan pajak, maka kami akan ajukan lelang ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Jika harganya nanti melebihi tunggakan pajak, maka kelebihannya akan diberikan ke hotel itu,” jelasnya.

Dengan hanya disegelnya lahan parkir tersebut lanjut Fauzan, hotel terkait tentunya tetap bisa menjalankan operasional. Tetapi tentu akan sangat terganggu dengan keberadaan lahan parkir yang tersegel. “Kita sengaja pilih lahan parkir, tepi jalan, karena kita anggap itu strategis, dulu kita pernah juga segel front office-nya 2013 karena menunggak pajak. Untung saja waktu itu dilunasi. Tetapi malah menunggak lagi, dan terpaksa kita lakukan penyegelan,” jelasnya.

Baca Juga :  Eksekusi Lahan Tanak Gadang Berjalan Lancar

Ditambahkan Fauzan, pihak hotel mengetahui akan ada penyegelan hari ini. Pemkab sudah mengirim surat, Rabu (7/12) lalu. Di dalam surat paksa tersebut, hotel diberi kesempatan dua hari untuk melunasi hutangnya.

Sebelum surat paksa tersebut dilayangkan kata Fauzan, terlebih dahulu dikeluarkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga yang masing-masing memberi waktu sembilan hari untuk pelunasan. Bila tetap tidak diindahkan dilanjutkan dengan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga yang masing-masing juga memberi waktu sembilan hari untuk pelunasan. “Karena surat teguran dan peringatan tidak diindahkan, maka surat paksa kita keluarkan. Prosesnya sekitar dua bulan lah,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda