Disdag Awasi Limbah Migor Bekas Hotel

ILUSTRASI MINYAK GORENG BEKAS

MATARAM–Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam waktu dekat akan mulai mengawasi limbah minyak goreng (Migor) bekas yang diduga diperjualbelikan kepada pedagang kaki lima (PKL) dan warung nasi yang ada di sejumlah daerah di Kota Mataram.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu perlindungan kepada konsumen. Pasalnya, sebelumnya berkembang isu dugaan adanya oknum hotel yang menjual limbah Migor bekas kepada PKL.

Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Haryono mengatakan, pengawasan terhadap beredarnya limbah Migor bekas yang kembali digunakan untuk olahan makanan akan menjadi sasaran pengawasan oleh tim, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor :510/111/tahun 2017 tentang larangan penjualan Migor bekas di Provinsi NTB.

Baca Juga :  Kemendag Bagikan 1500 Paket Sembako Murah

“Kami sudah membetuk tim terpadu untuk pengawasan barang beredar/jasa dan pengawasan barang berbahaya yang dibentuk SK Gubernur NTB tahun 2017,” kata Haryono, Sabtu (22/7).

Tim terpadu yang dibentuk melalui SK Gubernur tersebut berasal dari Dinas Perdaganan NTB, Polda NTB, BBPOM NTB, Dinas Kesehatan NTB, Sat Pol PP NTB, MUI NTB dan Bea Cukai Mataram.

Baca Juga :  Dibeli Murah PT SMS, Petani Tebu Beralih Tanam Jagung

Dikatakan Haryono, pengawasan terhadap Migor bekas yang dapat dikategorikan limbah berasal dari hotel, gerai waralaba, rumah makan dan pengumpul Migor bekas, dimana adanya dugaan Migor tersebut diperjualbelikan, kepada pelaku usaha gorengan dan pelaku usaha lainnya. “Untuk memastikan isu dugaan yang berkembang itu, diperlukan pemantauan dan pengawasan oleh tim terpadu,” jelas Haryono. (luk)

Komentar Anda