Disbun Bantah Ada Perusahaan Kembalikan Tembakau

PANEN TEMBAKAU: Tampak para karyawan salah satu distributor pupuk yang memasok kebutuhan petani tembakau di Lombok, terlihat sangat ceria ketika memetik daun tembakau di salah satu ladang tembakau di kawasan Lombok Timur (SIGIT SETYO/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Beredarnya isu beberapa bulan ini, dimana banyak tembakau petani Lombok yang dirijek atau dikembalikan oleh perusahaan, dibantah tegas Dinas Perkebunan (Disbun) NTB. “Tidak ada itu, coba liat di lapangan,” bantah I Dewa Nyoman Merta Atmaja, selaku Kasi Kemitraan Disbun NTB, ketika ditemui Radar Lombok di kantornya, Selasa (11/10).

Kalaupun ada pengembalian lanjut Dewa, itu karena kuota yang dijatahkan oleh perusahaan kepada petani sudah melampaui batas. Misalnya suatu perusahaan mengembangkan pemasaran model plasma. Dimana petani disuruh mencari kawan lagi untuk dijadikan petani swadaya, dan dikasih jatah sekian ton.

Namun ternyata petani kemudian mendatangkan tembakau melebihi dari yang ditargetkan oleh pihak perusahaan. ”Lebihnya itulah yang dikembalikan oleh perusahaan,” ungkapnya.

Menurutnya, kelebihan tembakau petani yang dikembalikan itu sebenarnya harus dibawa ke perusahaan lain. Hanya saja pihak petani tetap ngotot menjual ke perusahaan tersebut. Sementara disisi lain perusahaan juga mempunyai batasan kuota. “Perusahaan kan sudah punya batasan juga. Dari petani ambil sekian, dan petani lainnya sekian,” urainya.

Baca Juga :  Distanbun Lotim Ancam Tutup Perusahaan Tembakau Illegal

Mungkin saja petani itu merasa cocok dengan harga yang ditawarkan perusahaan mitranya tersebut, sehingga walaupun melebihi kuota, tetap saja hendak dipaksakan. “Perbedaan harga beli tembakau oleh masing-masing perusahaan, karena pembelian pabrik rokok di Jawa juga berbeda-beda. Inilah mengapa perusahaan juga berbeda-beda tarif pembelian,” ujarnya.

Disampaikan, saat ini ada sebanyak 14 perusahaan yang telah membeli tembakau para petani di Lombok, baik itu tembakau jenis virginia, maupun tembakau rajang. Hal itu diketahui, karena setiap perusahaan tembakau koordinasinya dengan Disbun, setelah sebelumnya mereka mendapatkan ijin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BKPM-PT) NTB.

Baca Juga :  Dua Perusahaan Tembakau Masih Nunggak

Sebagai leading sektor, Dinas Perkebunan dalam koordinasi dengan perusahaan biasanya melakukan rapat-rapat atau pertemuan, baik terkait perencanaan luas lahan tanam, maupun pembelian tembakau para petani. “Setelah mendapat ijin BKPM-PT, perusahaan-perusahaan itu akan berkoordinasi dengan kami sebagai leading sektornya,” papar Dewa.

Tahun ini, Disbun sendiri menargetkan pembelian tembakau dari petani untuk jenis tembakau virginia sebanyak 30 ribu ton, yang berasal dari lahan seluas 15 ribu hektar, dengan jumlah petani sekitar 8 ribu hingga 10 ribu orang. “Untuk harga tembakau yang sudah kering atau krosong, rata-rata harganya di angka Rp 33 ribu per kilogram,” pungkasnya. (cr-met)

Komentar Anda