Disangka Pungli, 75 Jukir Digulung Polisi

DIAMANKAN: Anggota Polresta Mataram menggulung sekitar 75 jukir liar selama sepekan. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satreskrim Polresta MataramĀ  mengamankan sejumlah juru pakrir (jukir) liar di kawasan Kota Mataram dan sekitarnya. Langkah ini juga menindaklanjuti intruksi Kapolri atas maraknya aksi premanisme dan pungutan liar.

KasatrReskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi AstawaĀ  mengatakan, personel mendatangi langsung ke tempat-tempat yang dianggap sebagai lahan parkir liar. Tempat ini tidak terdata di Dinas Perhubungan maupun Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram. “Dari kegiatan operasional yang kami gelar sejak kemarin, telah diamankan 12 orang yang diduga menarik pungutan uang parkir tanpa ada dasar aturan pemerintah yang sah,” kata Kades, Sabtu (19/6).

Mereka diamankan di beberapa lokasi, seperti areal pertokoan, pasar dan terminal. Pengamanan 12 juru parkir yang kini berada di Mapolresta Mataram tersebut merupakan hasil giat lapangan Tim Puma Polresta Mataram, Polsek Narmada, dan Polsek Ampenan.

Baca Juga :  Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Diancam Lalu Dikasi Uang Tutup Mulut

Di antaranya itu ada lima orang dari tim Puma, dua orang oleh Polsek Narmada dan sisanya olehĀ  Polsek Ampenan. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait orang-orang yang diamankan. Kita menganalisa apakah kegiatan tersebut dilakukan secara terstruktur atau seorang diri. Kemudian motifnya apa,” ujar Kadek.

Jika kegiatan ini dilakukan hanya seorang diri dan pendapatannya tidak seberapa, maka pihaknya tidak langsung melakukan penegakan hukum. “Mereka kita koordinasikan dengan dinas terkait, baik itu dinas perhubungan ataupun dinas pendapatan daerah supaya mereka diberikan payung hukum untuk melakukan pungutan. Dengan begitu pungutannya tidak lagi bersifat liar,” ujarnya.

Sementara terhadap juru parkir liar yang bersifat terorganisir maka pihaknya melakukan pendalaman. Terhadap kedua belas jukir yang diamankan ini, Kadek mengaku belum ditemukan ada yang bersifat terorganisir. Mereka pun diberikan kesempatan untuk pulang denganĀ syarat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya. “Mereka dikenakan wajib lapor. Jika kembali tertangkap akan dipidanakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Judi Dingdong di Cakranegara Dibongkar Polisi

Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erni Anggraini menambahkan, kegiatan pemberantasan premanisme ini masih terus berlanjut hingga beberapa hari kedepan. Sesuai perintah Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi kegiatan ini dilakukan selama 14 hari. “Saat ini baru berjalan sepekan,” ujarnya.

Adapun hasil giat selama sepekan ini, Polreta Mataram telah mengamankan sekitar 75 jukir liar. Pihaknya berharap dengan ditindaknya para jukir liar ini, maka masyarakat dapat lebih aman dan tentram. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat jika didapati ada tindakan premanisme oleh juru parkir liar, harap dilaporkan ke kami,” tutupnya. (der)

Komentar Anda