Dirut PT AMG Tidak Setor Royalti Tambang Pasir Besi ke Kas Negara

DITAHAN: Tersangka baru kasus tambang pasir besi, PSW yang juga Dirut PT AMG, ketika dikeluarkan dari mobil tahanan, saat tiba di Kantor Kejati NTB dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kamis (13/4). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Bos PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PSW, sebagai tersangka tambahan, terkait kasus korupsi tambang pasir besi di Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

“Dilakukan pemeriksaan di Jakarta, dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Kamis (13/4).

Direktur Utama (Dirut) PT AMG tersebut, diperiksa pada Kamis kemarin, sekitar pukul 09.00 WITA. Setelah dijadikan tersangka, lelaki berusia 74 tahun itu langsung diterbangkan ke Lombok, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

“Setelah itu di bawa ke sini (Lombok). Kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Nanang.

Dalam kasus yang sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka ini, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG tanpa mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

Dengan tidak adanya RKAB tahun 2021 itu, mengakibatkan tidak adanya hasil penjualan kekayaan alam Desa Pohgading tersebut, yang masuk ke kas negara. Melainkan hasil penjualan pasir besi itu masuk ke kantong tersangka (PT AMG).

“Tersangka ini pengendalinya. Jadi pasir besi ini dijual dan keuntungan penjualan itu masuk perusahaan. Negara dirugikan, yang menikmati keuntungan perusahaan,” ucap dia.

Tersangka tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 15.00 WITA. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati NTB dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), dengan pengawalan sejumlah mobil dinas pegawai Kejati NTB.

Keluar dari mobil tahanan, tersangka mengenakan rompi tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) berwarna merah. Terlihat juga tangan tersangka diborgol. Saat dimintai keterangan, tersangka memilih bungkam.

Menyinggung soal adanya keterlibatan orang lain, Nanang sendiri masih enggan untuk membukanya. “Itu tidak kita buka dulu. Nanti gelombang berikutnya. Tunggu tanggal mainnya,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB berarti telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu ZA mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, AR, dan kini Dirut PT AMG, PSW.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda