Dirut PT AMG Diduga Terima Royalti Rp 4,6 Miliar

TERSANGKA: Dirut PT AMG inisial PWS, memakai rompi tahanan Tipikor, dengan tangan diborgol, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang pasir besi. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, masih terus bergulir di tingkat penyidikan.

Terbaru, Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PWS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Tersangka PWS melalui penasihat hukumnya, Basri Mulyani mengatakan Kejati menetapkan PWS sebagai tersangka karena dari hasil penyidikan diduga menerima royalti sebesar Rp 4,6 miliar dari tersangka RA, selaku Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur.

“Rp 4,6 miliar itu menurut penyidikan jaksa, uang yang diterima pak PSW dari RA, hasil penambangan,” kata Basri melalui saluran telepon, Jumat (14/4).

Sebenarnya, lanjut Basri, yang kliennya terima dari tersangka RA bukan Rp 4,6 miliar, melainkan sebanyak 3,6 miliar. Akan tetapi uang senilai Rp 4,6 itu merupakan hasil kalkulasi dari uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya dititipkan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, yang diambil langsung oleh kliennya.

Baca Juga :  Kantornya Digeledah Kejaksaan, Ini Klarifikasi Kepala Dinas ESDM NTB

“Yang diterima sebenarnya 3,9 miliar, tapi ditambah dengan pengembalian PNBP yang dititipkan di ESDM sebesar Rp 696 juta. Jadinya Rp 4,6 miliar,” sebutnya.

Uang senilai Rp 4,6 miliar itu diakuinya hasil dari penjualan pasir besi tahun 2021-2022. Untuk hasil penjualan pasir besi sendiri, dikatakan dikelola oleh tersangka RA. “Hanya itu yang diterima PSW, tidak ada hasil yang lain. Tidak ada keuntungan. Uang itu tidak ke kantong pribadi, tapi ke perusahaan,” ujar Basri.

Mengenai uang Rp 4,6 miliar tersebut, ditegaskan akan dikonsiyasi atau dilakukan pembayaran di persidangan nantinya. Yang mana itu menurut jaksa sebagai hasil pembayaran.

“Ini bentuk itikad baik PT AMG. Karena selama ini PT AMG sudah siap membayarkan, tapi hitungan dari negara berapa yang harus dibayar PT AMG tidak pernah tersampaikan. Jadi dengan konsinyasi menurut hukum akan kami tempuh,” terangnya.

Baca Juga :  Kepala Dinas ESDM NTB Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Dikatakan, penambangan yang dilakukan PT AMG berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bukan penambangan ilegal mining. Begitu juga dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sudah diusulkan ke Pemerintah Pusat. “RKAB-nya ada, dan sudah diajukan, tapi lagi dinilai oleh pusat,” ujarnya.

Terhadap kasus yang menyeret kliennya, ditegaskan pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum praperadilan. “Kami akan ikutin apa yang dilakukan jaksa, nanti kita buktikan di persidangan,” ucap dia.

Sementara dari kubu tersangka lain, yaitu mantan Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA, mengajukan upaya hukum praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. (cr-sid)

Komentar Anda