Dirut PDAM Diperiksa, Komisaris Perusda Menyusul

Hasan Basri (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya terus menggelindingkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi anggaran Perusahaan Daerah Lombok Tengah Bersatu (PD LTB) tahun 2015.

Setelah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, tim penyidik langsung tancap gas. Selasa  kemarin (18/4), penyidik memeriksa Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah, H Lalu Kitab. Kitab dicecer sejumlah pertanyaan seputar uang pinjaman yang dilakukan PD LTB di awal berdirinya.

Konon, perusahaan yang sempat dipimpin Lalu Marthadinata itu sempat meminjam uang kepada PDAM sebesar Rp 200 juta di awal berdirinya. Namun, uang itu kemudian diganti setelah anggaran PD LTB cair tahun anggaran 2015. Masalah pinjaman ini diakui langsung oleh Kitab dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) kemarin. ‘’Pengakuan H Lalu Kitab, perusda telah meminjam modal sebanyak Rp 200 juta dan sudah dikembalikan,’’ tutur Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri, kemarin (18/4).

Kata Hasan, sejumlah saksi lainnya juga mengakui pengembalian pinjaman ke PDAM ini dengan besaran sama. Namun, ada hal yang sifatnya krusial dalam pengelolaan uang PD LTB senilai Rp 1 miliar tersebut. Penegasan pemeriksaan terhadap Dirut PDAM Lombok Tengah hanya untuk memastikan arah penggunaan anggaran PD LTB.

Selebihnya, masih ada penentuan penggunaan anggaran yang membutuhkan pertanggungjawaban dari pihak terkait. Sehingga pihaknya menaikkan status kasus tersebut menjadi penyelidikan. ‘’Ke PDAM merupakan salah satu arah penggunaan saja, maka kami pastikan dengan meminta keterangan pihak PDAM,’’ ujarnya.

Selain Dirut PDAM, Hasan mengaku sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk lima orang saksi lainnya. Di antaranya mantan Kabag Ekonomi Masnun, Kabag Keuangan Baiq Aluh Windayu, mantan Kepala Bappeda HL Satria Atmawinata, dan dua direksi PD LTB. Kelima saksi ini sebenarnya sudah diperiksa, tetapi keterangan mereka dibutuhkan. Sehingga pihaknya harus menjadwalkan kembali pemeriksaan kelima saksi tersebut dalam proses penyidikan ini. ‘’Jadwal pemanggilan kita sudah buat. Tinggal kita kirimkan saja. Kita akan minta keterangan mereka pekan ini,’’ ujar Hasan.

Baca Juga :  Prona Sambik Elen, Kepala BPN Diperiksa

Bagaimana dengan rencana pemeriksaan komisaris PD LTB, seperti bupati dan sekda? Hasan mengaku, pihaknya memang belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan untuk bupati dan sekda. Karena untuk sementara ini, pihaknya masih fokus terhadap saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan pada proses penyelidikan sebelumnya. Namun, besar kemungkinan pihaknya akan meminta keterangan bupati dan sekda selaku komisaris. “Jika data valid sudah kita dapatkan dari saksi yang sudah dijadwalkan tersebut, besar kemungkinan kami juga akan meminta keterangan bupati dan sekda,’’ tegasnya.

Karenanya, sambung Hasan, salah satu langkah yang dilakukan pihaknya adalah bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya telah meminta kembali agar BPK melakukan penghitungan kembali terhadap angaran perusda ini. Hal ini mengingat hasil hitungan BPK tahun 2015 silam telah keluar.

Namun, pihaknya kemudian menemukan ada indikasi kerugian negara dalam kasus ini. Sehingga kembali meminta kepada BPK agar melakukan hitungan ulang. ‘’Ini salah satu langkah kami untuk memvalidkan data yang sudah kami temukan berdasarkan hasil penyelidikan selama ini,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Air PDAM Giri Menang Dapat Sertifikat Halal

    Sekda Lombok Tengah HM Nursiah yang dikonfirmasi mengaku, siap memberikan keterangan jika dibutuhkan. Hanya saja, selama ini keterangannya tidak dibutuhkan kejaksaan sehingga belum pernah disurati sekali pun, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. ‘’Kalau memang dibutuhkan, saya siap memberikan keterangan dengan catatan ada surat panggilan. Dan saya belum pernah jadi saksi, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, saya belum terima surat,’’ tukasnya.

Diketahui, Pansus I DPRD Lombok Tengah tentang Ranperda LKPJ APBD 2015 sebelumnya mengeluarkan rekomendasi kepada BPK untuk dilakukan audit investigasi terhadap anggaran Rp 1 miliar yang dikelola PD LTB tahun 2015. Rekomendasi ini dikeluarkan dewan karena perusda seumur jagung itu tidak memiliki LPJ resmi. Namun, sebelumnya Martadinata mengaku, sudah memberikan laporan terkait penggunaan anggaran itu. Dia juga mengaku anggaran itu diterimanya tahun 2014, bukan tahun 2015 seperti yang disebutkan dewan. Anggaran senilai Rp 1 miliar digunakannya untuk membeli alat cetak batu bata ringan yang kini ada di wilayah Rembiga Kota Mataram. Kemudian sisanya digunakan untuk rehab gedung perusda dan kebutuhan lainnya yang menyangkut perusda. ‘’LPJ-nya sudah kita serahkan ke Bagian Keuangan,’’ sebut Martadinata kepada Radar Lombok belum lama ini.

Hanya saja, dewan menemukan kejanggalan dalam pembelian alat cetak ini. Yaitu ditemukan harga senilai Rp 750 juta. Sedangkan idealnya berdasarkan investigasi dewan harga alat tersebut berkisar Rp 350 juta. Nilai itu merek Tongsen plus didampingi bimbingan produksi dan perawatan. (cr-ap)

Komentar Anda