
MATARAM — Jaksa penuntut membacakan tuntutan terhadap Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Po Suwandi dan Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Rinus Adam Wakum, Jumat (22/12). Kedua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lotim itu dituntut pidana selama 17 dan 16 tahun penjara.
Fajar Alamsyah Malo, selaku perwakilan jaksa penuntut terlebih dahulu membacakan tuntutan ke terdakwa Po Suwandi. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan terdakwa Po Suwandi dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Fajar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (22/12).
Po Suwandi juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Tidak hanya itu, jaksa turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar, dikurangi Rp 800 juta sebagai pengembalian kerugian negara.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Apabila terdakwa tidak tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 9 tahun,” sebutnya.
Terdakwa PO Suwandi saat ini berstatus tahanan kota. Dalam tuntutan jaksa, meminta agar terdakwa segera dijebloskan ke lembaga permasyarakatan (Lapas).
“Memerintahkan terdakwa segera ditahan di Lapas Mataram,” ujarnya.
Sementara untuk terdakwa Rinus Adam Wakum, jaksa menuntut meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama Rp 16 tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Rinus Adam Wakum selama 16 tahun penjara,” pinta Fajar ke majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih.
Jaksa penuntut turut menghukum terdakwa pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Begitu juga dengan pengganti kerugian negara, jaksa membebankan terdakwa untuk membayar pengganti. Malah uang pengganti yang dibebankan ke Rinus Adam Wakum, lebih besar daripada terdakwa Po Suwandi.
“Membebankan pula untuk terdakwa Rinus Adam Wakum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,7 miliar,” katanya.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Apabila terdakwa tidak tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 tahun,” sebutnya.
JPU dalam pertimbangannya menyatakan, uang pengganti sebesar Rp18,7 miliar yang dibebankan kepada Rinus Adam Wakum, karena terdakwa selaku orang yang menjalankan perusahaan tersebut.
Selain itu, berdasarkan salinan rekening koran milik terdakwa terungkap yang bersangkutan turut menikmati kerugian negara yang timbul di perkara tersebut.
JPU merincikan, uang senilai Rp3,3 miliar digunakan secara pribadi oleh terdakwa Rinus Adam Wakum. Selain itu uang hasil penjualan pasir besi senilai Rp15,3 miliar yang ditarik secara tunai oleh terdakwa untuk operasional perusahaan. “Namun tidak bisa disertakan dengan bukti penggunaan atas uang tersebut,” bebernya.
Kedua terdakwa dituntut demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Sesuai dalam dakwaan pertama primer,” tandas Fajar.
Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (sid)