Dirumahkan, Mantan Bartender Jualan Ganja

TERSANGKA: AIP (tengah) hanya bisa menunduk di Kantor BNN Provinsi NTB, dalam sesi keterangan pers di Kantor BNNP NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB kembali menggagalkan peredaran narkotika di Mataram. Kali ini petugas mengamankan barang bukti ganja 396,09 gram. Ganja tersebut diamankan dari AIP, warga Kebon Bawak, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gede Sugianyar Dwi Putera mengatakan, pelaku diamankan saat mengambil barang di kantor jasa ekspedisi di Jalan Sudirman No 19, Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Pengungkapan itu atas informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti. Kemarin saat AIP mengambil barang yang diduga berisi narkotika langsung diamankan. Begitu digeledah didapatkan satu buah kotak kardus yang dilakban warna cokelat. Begitu dibuka, paketan tersebut berisi biji batang dan daun setengah kering narkotika jenis ganja yang ditutupi dengan serbuk kopi,” ungkap Sugianyar, Rabu (10/3).

Barang tersebut kata Sugianyar dikirim oleh Bunda Rara di Biang Bureun, Nangro Aceh Darussalam dan penerimanya adalah Bunda Fahri Selaparang di Desa Taman Sari, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pengirim dan penerima ini kata Sugianyar adalah fiktif. “Itu cuman modus saja. Alamatnya palsu,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap AIP, dia mengakui bahwa barang tersebut adalah milliknya. Rencananya itu akan diedarkan di wilayah Gili Trawangan. Mengingat ganja cukup diminati di daerah tersebut. Kebetulan pelaku juga memang dulunya bekerja di daerah Gili sebagai bartender. Hanya saja semenjak pandemi, yang bersangkutan dirumahkan dan kini beralih menjadi penjual narkoba.

Barang yang disita darinya jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 8.575.000. Sugianyar menyebut bahwa jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi untuk dua orang, maka dengan digagalkannya peredaran ganja tersebut setidaknya BNNP NTB berhasil menyelamatkan 689 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AIP diamankan di Kantor BNNP NTB. Petugas kata Sugianyar masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku lainnya. Terhadap pelaku AIP, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (der)

Komentar Anda