Dirumahkan, Karyawan Hotel Jadi Pengedar Sabu

NARKOBA
NARKOBA: Pelaku Narkoba bersama barang buktinya ketika diamankan di Mapolres Mataram. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Imbas banyaknya perusahaan mengalami penurunan performa akibat pandemi Covid-19, banyak pula yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut memicu pengangguran hingga ada yang memilih menjadi pengedar narkoba.

Hal ini diketahui dari hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Dimana salah seorang pria MI, 36 tahun warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan beralih bisnis narkoba begitu kena PHK.

Sebelumnya ia bekerja sebagai karyawan di salah satu hotel di daerah Gili Trawangan, Lombok Utara. “Sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu hotel di Gili Trawangan. Akibat pandemi dia dirumahkan (PHK). Tak tahan menganggur, dia beralih bisnis narkoba. Hanya saja belum lama menikmati hasil bisnisnya, sudah kita tangkap kemarin di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Selasa (22/9).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Kebun Sari. Penyelidikan langsung digeber petugas dikediaman pelaku. Yakin dengan informasi yang didapatkan. Petugas langsung menangkapnya. Saat akan sempat berusaha membuang barang bukti ke kamar mandi. Hanya saja aksinya digagalkan petugas. 

Dari kamar mandi dan pengledahan di dapur dan kamar pelaku. Petugas mendapatkan enam poket kristal bening yang diduga sabu. Ada juga uang sebesar Rp 640 ribu yang diduga hasil transaksi sabu. Seluruhya dijadikan barang bukti oleh petugas. “Sabunya itu enam poket dengan berat 0,64 gram. Kita juga temukan sejumlah alat untuk menkomsumsi narkotika,” tuturnya.

Pengakuan pelaku di depan petugas. Sabu didapatkan dari seseorang yang diidentitasnya dikantongi petugas. Poketan yang dibeli lalu dipecah untuk selanjutnya dijual. “Dia dapat untung juga. Sabunya juga ada yang dipakai sendiri,’’ kata Ericson.

MI pun mengaku, belum terlalu lama terlibat dibisnis haram narkotika. MI menjual sabu baru beberapa bulan. “Partai kecil saja jualannya. Karena dia beli yang poketan kecil. Jualnya juga ke orang-orang yang sudah dia kenal,” ungkap Ericson.

MI terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda