Dirjen Otda Tampung Aspirasi Pemekaran Daerah

Akmal Malik (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-62, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri) Akmal Malik datang ke NTB mewakili Mendagri. Salah satu aspirasi masyarakat yang menjadi atensinya, terkait pemekaran daerah.

Adanya usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi NTB, telah dilakukan sejak lama. Baik itu Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) maupun beberapa kabupaten/kota baru. “Kita tampung aspirasinya,” ucap Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik.

Mencuatnya kembali isu pemekaran daerah di NTB, diawali dalam rapat paripurna DPRD NTB dengan agenda Peringatan HUT NTB ke-62, Rabu malam (16/12). Tidak tanggung-tanggung, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Ruvaeda yang langsung menyampaikan aspirasi pemekaran daerah. “Tapi kebijakan pemerintah masih moratorium,” tegas Akmal.

Menurut Akmal, usulan pemekaran di NTB belum bisa dilakukan. Sebab, Kemendagri hingga saat ini masih fokus menampung aspirasi pemekaran wilayah Papua dan Papua Barat.

Pada dasarnya, lanjut Akmal, pemekaran wilayah telah memiliki dasar hukum. “Untuk mengabulkan pemekaran wilayah, harus ada arahan dari Presiden terlebih dahulu. Selama ini kami terus melakukan evaluasi kok. Kita tunggu saja arahan presiden. Kita Kemendagri akan bekerja ketika kita ada perintah soal itu,” jelasnya.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku pesimis jika pemekaran wilayah bisa dilakukan. “Saya sudah tanya-tanya ke pusat, bahkan ke Dirjen Otda Kemendagri. Jadi, yang ada itu adalah pemekaran wilayah yang hanya bersifat khusus di Papua di tahun 2021,” ungkap gubernur.

Adanya wacana pemekaran daerah yang kembali mencuat, pada dasarnya tidak dipersoalkan gubernur. Hanya saja jika merujuk kewenangan dan aturan, sudah ada kebijakan nasonal yang mengatur terkait penghentian sementara pemekaran wilayah sejak tahun 2014 di seluruh Indonesia.

Untuk bisa mempercepat pemekaran daerah, upaya yang bisa dilakukan harus ada kemauan dari kalangan atas. “Kalau pemerintah pusat melalui Pak Mendagri yang mempertimbangkan perlunya pemekaran wilayah, baru itu bisa dilakukan. Kalau dari usulan dibawah, kayaknya agak sulit,” kata gubernur.

Sebelumnya dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi NTB Hj Baiq Isvie Ruvaeda di hadapan Dirjen Otda Kemendagri menyuarakan desakan pemekaran daerah. DPRD Provinsi NTB telah memberikan dukungan dan persetujuan untuk pemekaran Kabupaten Lombok Selatan (KLS), Kota Sumbawa Rea dan Kabupaten Bima Timur.

Pemekaran daerah, menurut Isvie, dalam upaya meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. “Maka ide dan kemauan masyarakat NTB untuk membentuk DOB secara politis dapat kami dukung dan memberikan rekomendasi agar pencapaian kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat terwujud,” ucap Isvie. (zwr)

Komentar Anda