MATARAM – Penyidik pidana khusus (Khusus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Direktur Utama PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PSW sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pertambangan pasir besi Dedalpak, Lombok Timur.
“Iya, yang ditetapkan sebagai tersangka ini selaku Direktur Utama PT AMG,” kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh, Kamis (13/4).
PSW ditetapkan tersangka, setelah diperiksa penyidik di Jakarta. “Diperiksa dari pukul 09.00 WITA tadi,” sebutnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan, PSW langsung ditetapkan tersangka dan diterbangkan ke Lombok. Berdasarkan pantuan media ini, tersangka tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat tiba, tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah dengan tangan terborgol. Saat dimintai keterangan, tersangka menutup rapat mulutnya.
Dalam kasus ini, sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu ZA mantan Kepala Dinas ESDM NTB dan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial AR.
Sebagai tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-sid)