Direktur Tripat Gugat Polda NTB

PRAPERADILAN KASUS ITE : Sidang praperadilan kasus penghinaan melalui media sosial facebook dengan tersangka Lalu Azri Sopandi digelar di PN Mataram,Kamis kemarin (16/3) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM— Keberatan dijadikan tersangka,  Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi menggugat Polda NTB dengan mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Azril berstatus tersangka  pelanggaran Undang-Undang No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Dia dilaporkan gara-gara  mengirim pesan lewat Facebook messenger kepada Dede Apriadi yang dianggap sebagai penghinaan. Penyidik sempat menahan   Azril selama sepekan sebelum akhirnya ditangguhkan.

Azril keberatan karena berdasarkan ketentuan KUHAP, hak tersangka adalah wajib didampingi pengacara sewaktu di-BAP. Tetapi penyidik memaksakan mem-BAP tersangka tanpa didampingi pengacara.

Kedua, penahanan Azril pada tanggal 9 sampai 15 Desember 2016 lalu dianggap keliru karena dilakukan tanpa penetapan pengadilan.

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Sidang prapradilan ini mulai digelar di PN Mataram Kamis kemarin (16/3). Namun sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon  ini diskor oleh majelis hakim. Hal ini lantaran penasehat hukum terlapor keberatan dengan surat kuasa termohon dalam hal ini penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB yang  belum didaftarkan ke pengadilan. Hakim tunggal Marrice Dillak yang men-sidang-kan perkara ini mengabulkan keberatan dari pelapor tersebut. ” Sidang diskor untuk dilanjutkan besok (hari ini). Mohon kepada termohon untuk mendaftarkan lagi kuasanya ke pengadilan,” ujarnya Kamis  kemarin (16/3).

Baca Juga :  Ramadan, Tahanan Polda Dibagikan Perlengkapan Ibadah

Sidang akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan sekaligus pembacaan jawaban dari termohon. ” Termohon diminta menyiapkan jawaban atas tuntutan termohon,” katanya.

Ditemui usai persidangan, penasehat hukum pemohon Raja Nasution membenarkan keberatan yang diajukan di persidangan. Surat praperadilan ini menurutnya sudah sejak jauh hari teregister di PN Mataram. ” Mestinya pihak Polda sudah dari dulu mendaftarkan surat kuasanya ke pengadilan. Karena kan masuknya itu sudah masuk tanggal 1 Maret lalu,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya mengajukan keberatan karena itu sesuai dengan ketentuan undang-undang. ” Iya sesuai dengan ketentuan. Surat kuasa itu harus didaftark dulu. Polda kan belum siap dengan pendaftaran surat kuasa itu. Makanya kita keberatan,” jelasnya.

Sementara itu pejabat sementara Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTB AKBP Deky Subagio yang mendampingi penyidik dalam perkara ini mengatakan, pendaftaran surat kuasa tersebut merupakan masalah teknis saja. Selebihnya, Polda NTB siap menghadapi gugatan tersebut. ” Masalah teknis saja, besok semuanya sudah siap,” tegasnya.

Baca Juga :  RSUD Tripat Tingkatkan Pelayanan

Azril dilaporkan ke Polda NTB pada 24 Oktober 2016 lalu  oleh Dede Apriadi.  Azril dilaporkan melanggar UU ITE. Pelapor keberatan dengan kata-kata tersangka yang dikirimkan ke pelapor lewat facebook pada 19 Desember 2015 pukul 06. 15 WITA, dan pukul 06.20 WITA, serta 21 Januari 2016 pukul 12.03 WITA. Azril menagih uang atas  pekerjaan Dede yang tidak kunjung dikerjakan.

Atas laporan ini polisi menetapkan Azril sebagai tersangka. Dia  dijerat pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu Azril Sopandi, juga menyampaikan keberatannya terhadap kasus yang menimpanya. “ Saya minta keadilan. Karena itulah saya melakukan upaya-upaya hukum seperti ini,” ungkapnya

Azril saat ini masih berstatus sebagai Direktur Utama PT Tripat, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lombok Barat. Diantaranya, PT Tripat mengelola Taman Narmada.(gal/git)

Komentar Anda