Direktur RSUD Praya Mangkir dari Panggilan Jaksa

IGP SUDA ANDAYANA (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYAKejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah masih terus mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Praya.

Kamis (16/12), jaksa mengagendakan pemeriksaan dua saksi yakni Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir bersama salah seorang Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Praya berinisial QS. Tapi ternyata Muzakir Langkir mangkir dari panggilan jaksa karena ada kendala yang dibuktikan dengan surat masuk ke jaksa. Sementara salah satu dewas koperatif memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, IGP Suda Andayana ketika dikonfirmasi membenarkan, jika sebenarnya dua orang yang diperiksa yakni dewas dan Direktur RSUD Praya. Tapi karena ada halangan membuat Direktur RSUD Praya tidak datang. Sehingga pihak jaksa akan mengagendakan kembali pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bersama saksi-saksi lainnya. “Sekarang Direktur RSUD Praya tidak datang untuk pemeriksaan di panggilan pertama setelah kasus ini naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi sudah ada surat pemberitahuan dari pihak mereka karena alasan ada vaksinasi. Makanya akan kita jadwalkan ulang minggu depan,” ungkap IGP Suda Andayana, Kamis (16/12).

Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Pria Asal Sengkol Diringkus

Sesuai dengan SOP maka pemanggilan bisa dilakukan selama tiga kali. Jika tetap tidak hadir maka tentu jaksa punya mekanisme agar yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa kalau tetap mangkir dari panggilan. “Kita ada upaya paksa juga kalau tetap tidak mau menghadiri panggilan, dan sebenarnya hari ini jadwal pemeriksaan tidak hanya untuk Direktur RSUD Praya, tapi ada juga dari dewas satu orang dan dewas yang lainnya akan dilakukan pemanggilan juga,” terangnya.

Ditegaskan Adayana, pemanggilan para pihak ini dilakukan guna kepentingan kelengkapan berkas terhadap kasus BLUD yang ternyata empat bulan dari empat tahun laporan masyarakat  sudah menyebabkan kerugian negara Rp 750 juta ini. “Kalau dewas tadi kita tanyakan sekitar 30 pertanyaan seputar tugas mereka dan kalau materinya belum bisa kita sampaikan, karena itu sudah masuk rangkaian penyidikan,” terangnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kartini Loteng Berlangsung Meriah

Lebih jauh disampaikan bahwa sejauh ini oleh jaksa terus merampungkan pemeriksaan saksi- saksi untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan juga ke saksi lainnya untuk membongkar kasus yang didalamnya terdapat juga Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Tranfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah oleh RSUD Praya. “Yang jelas tetap mobail kita lakukan pemeriksaan terhadap BLUD ini, dan beberapa pihak masih kita lakukan pemanggilan. Minggu depan juga sudah ada kita agendakan pemeriksaan saksi lainnya,” terangnya. (met)

Komentar Anda