Direktur RSUD Praya Kembali Diperiksa Jaksa

DIPERIKSA: Direktur RSUD Praya dr Muzkir Langkir saat memenuhi panggilan untuk diperiksa beberapa waktu lalu. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYADirektur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, dr Muzakir Langkir kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Ia diperiksa atas laporan kasus pengelolaan anggaran di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya yang sedang ditangani jaksa.

Langkir datang menjalani pemeriksaan Kamis (27/1) sekitar pukul 09.00 Wita. Ia datang dengan ditemani kuasa hukumnya. Langkir kemudian menjalani pemeriksaan  dan bersangkutan baru keluar sekitar pukul 12.00 Wita, atau menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Pemeriksaan ini merupakan agenda tambahan keterangan saksi setelah jaksa sebelumnya menggeladah RSUD Praya dan mengamankan berbagai dokumen.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, AA Gede Agung Kusuma Putra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan kepada Direktur RSUD Praya. Pihaknya mengaku bahwa pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan, mengingat sebelumnya yang bersangkutan juga sudah diperiksa. “Tadi kita sudah periksa dari pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 12.00 Wita, kita periksa seputaran pengelolaan BLUD itu. Kita periksa hanya untuk pendalaman materi saja, karena masih ada yang dianggap kurang oleh tim penyidik, makanya dilakukan pemeriksaan lagi,” ungkap AA Gede Agung Kusuma Putra kepada Radar Lombok, Kamis (27/1).

Baca Juga :  Sembilan Penjahat di Loteng Berhasil Diborgol

Pemeriksaan ini juga sebagai upaya pendalaman sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (5/1). Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita uang tunai Rp 10 juta dari ruangan PPK, ada juga diamankan  dua laptop, komputer dan berbagai dokumen lainnya dari tiga ruangan di RSUD Praya. “Intinya kita periksa kembali untuk melakukan pendalaman materi yang dianggap belum lengkap sama penyidik,” terangnya.

Disampaikan, Muzakir Langkir masih diperiksa sebatas saksi mengingat belum ada penetapan tersangka. Pihaknya mengaku sejauh ini jaksa sudah memeriksa sekitar 30 saksi dan beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan pemeriksaan tambahan kepada PPK dan bendahara RSUD Praya. “Kalau jumlah saksi yang sudah kita periksa masih sama dengan sebelumnya sekitar 30-an, karena yang kita periksa ini hanya yang dianggap kurang. Makanya beberapa minggu lalu PPK dan bendahara juga sudah kita periksa lagi. Jadi kedepan kalau kualitas sudah cukup, maka tidak lagi dipanggil saksi, penyidik yang punya pertimbangan,” terangnya.

Baca Juga :  Kejari Didesak Segera Tuntaskan Penanganan Kasus BLUD RSUD Praya

Pihaknya enggan membeberkan kebenaran terkait temuan uang Rp 10.000.000 yang dari informasi berkembang bahwa dana tersebut, yang alasan dari PPK merupakan uang untuk bayar sekolah, tapi ternyata uang yang diduga diberikan oleh salah satu perusahaan. “Kalau mau yang detail mungkin kalau masalah uang yang kita sita bisa ditanyakan ke kasi Pidsus,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam penanganan kasus BLUD ini jaksa menemukan indikasi kerugian negara Rp 750.000.000. Temuan tersebut ditemukan hanya dalam kurun waktu pengelolaan anggaran selama empat bulan dari empat tahun yang dilaporkan masyarakat. “Rencana penetapan tersangka nanti pasti kita undang, karena kita tidak bisa sembarangan juga agar nanti tidak mental di persidangan. Intinya pasti ada tersangka dan tidak mungkin tidak ada tersangka,” terangnya. (met)

Komentar Anda