PRAYA—Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Praya, Muzakir Langkir, dengan tegas membantah keras atas beredarnya informasi, bahkan sudah diperiksa oleh aparat kepolisian terkait rusaknya alat inkubator untuk penghangat bayi yang ada di RSUD Praya. Pihaknya juga mengklaim kalau alat inkubator itu sampai sekarang masih berfungsi, dan digunakan sesuai fungsinya.
Menurutnya, pengadaan alat inkubator ini tidak menggunakan sistem lelang, namun sistem pembelian langsung via katalog elektronik (e-katalog), yang dijalankan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 63 Tahun 2014, tentang pengadaan obat berdasarkan katalog elektronik.
“Sebelumnya, alat tersebut sudah di uji dan sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui E-Katalog. Jadi kami memastikan bahwa tidak ada penyimpangan harga dan spek pada alat tersebut, dan sampai saat ini alat itu masih bisa digunakan untuk melayani pasien yang ada,” ungkap Muzakir Langkir, Selasa kemarin (10/7).
Lebih jauh disampaikan, dengan sistem pengadaan elektronik tersebut, maka pengadaan barang khusus seperti alat kesehatan terutama inkubutor yang sering terjadi penyimpangan dapat diminimalisir. Mengingat harga dan kualitas barang sudah terpampang dengan jelas. Sehingga pihak manapun menurutnya, akan dapat mengawasi dan tidak akan ada pengegelembungan dana.