Direktur PT GMS Divonis Satu Tahun Penjara

TERDAKWA: Terdakwa Suwandi selaku Direktur PT Gelora Megah Sejahtera saat keluar dari ruang sidang Tipikor PN Mataram, setelah mendengar majelis hakim membacakan putusan, Jumat (24/6) kemarin. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Majelis hakim menjatuhi vonis satu tahun penjara kepada Suwandi selaku Direktur PT Gelora Megah Sejahtera (GMS), yang merupakan rekanan proyek Dermaga Gili Air, Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2017.

“Menyatakan terdakwa Suwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” sebut Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (24/6).

Dalam dakwaan subsider, terdakwa Suwandi terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  1.635 Liter Miras dari Flores Disita

Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka akan diganti dengan kurungan penjara selama sebulan. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu satu tahun enam bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pertimbangannya adanya pengembalian ongkos pinjam bendera perusahaan yang diterima dari terdakwa lain, yaitu Edi Rahman sebesar Rp 40 juta. Namun, ongkos pinjam bendera perusahaan Rp 40 juta telah dititipkan terdakwa Suwandi ke jaksa pada proses penyidikan. “Menetapkan uang titipan terdakwa Suwandi sebagaimana uraian kerugian uang negara sebesar Rp 40 juta, sesuai dengan berita acara penitipan kerugian keuangan negara yang diperuntukkan sebagai uang pengganti kerugian negara,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Lokasi Pesta Sabu

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, akan pikir-pikir. Diketahui, dalam proyek pembangunan Dermaga Gili Air ini, kerugian negara yang ditemukan Rp 782.377.250 dari total anggaran Rp 6,28 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat KLU. (cr-sid)

Komentar Anda