Direktur LSM Logis Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Ini

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis inisial FH bakal menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB pada Jumat (6/1) mendatang.

“Hari Jumat besok yang bersangkutan akan dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada Radar Lombok, Rabu (4/1).

FH akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penetapan FH sebagai tersangka sudah disematkan penyidik sejak 27 Desember 2022 atas kasus dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Iya, akan diminta keterangannya sebagai tersangka,” ucapnya.

Pemanggilan terhadap FH ini, merupakan pemanggilan yang pertama setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Terkait surat pemberitahuan pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka, Artanto belum mengetahuinya secara persis. “Saya cek dulu,” katanya.

Baca Juga :  Perkara Korupsi IGD KLU Diekspose di Kejagung

Sementara itu, penasihat hukum FH, Muhammad Ihwan membenarkan kliennya akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat mendatang. Surat pemberitahuan pemanggilan pun sudah diterima pihaknya dari penyidik. “Iya, sudah ada surat pemberitahuannya dan akan kami penuhi,” kata Ihwan saat dikonfirmasi.

Untuk upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh, masih melihat hasil pemeriksaan kliennya terlebih dahulu. “Besok kita liat setelah pemeriksaan. Yang jelas para penasihat hukum sudah menyiapkan langkah hukum untuk mengantisipasi setiap status hukum yang akan diterapkan bagi tersangka,  termasuk praperadilan,” ujarnya.

Diketahui, perkara UU ITE yang menjerat FH atas laporan dari Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Pelaporan dilakukan setelah terlapor tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2×24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Asusila dengan Terlapor dr. Jack Dihentikan

Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Pertanyaan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Lantas Ketua DPRD NTB melayangkan laporan ke polisi pada 17 Oktober 2022. Laporan itu diklaim atas dasar kesepakatan bersama anggota dan pimpinan DPRD NTB. (cr-sid)

Komentar Anda