MATARAM—Sidang korupsi tambang pasir besi dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum, dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) membacakan putusan kedua terdakwa secara terpisah.
Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih, pertama membacakan putusan miliknya Po Suwandi. Dimana Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” vonis Isrin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (5/1) petang.
Po Suwandi juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta. “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.
Majelis Hakim turut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sebutnya.
Hakim dalam putusannya, menetapkan agar jaksa penuntut umum menggunakan uang titipan senilai Rp800 juta dari terdakwa Po Suwandi, saat perkara masih dalam tahap penyidikan masuk dalam perhitungan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara. “Uang Ro 800 juta dirampas ke kas negara,” ucap dia.
Terdakwa Po Suwandi dalam perkara ini berstatus tahanan Kota. Dalam putusan majelis hakim, tidak menetapkan agar terdakwa berada dalam tahanan. Melainkan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota. “Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” ujarnya.
Isrin menjatuhi hukuman demikian, dengan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar dakwaan pertama primer, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut.
Kendati Majelis Hakim sepakat dengan pasal yang disangkakan, namun vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Dimana sebelumnya jaksa penuntut meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Po Suwandi dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Po Suwandi juga dijatuhi tuntutan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Tidak hanya itu, jaksa turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar, dikurangi Rp 800 juta sebagai pengembalian kerugian negara.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa tidak tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 9 tahun,” sebut Fajar Alamsyah Malo, saat membacakan tuntutan beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan jaksa, meminta agar terdakwa segera dijebloskan ke lembaga permasyarakatan (Lapas).
Mengingat, terdakwa saat ini berstatus tahanan kota. “Memerintahkan terdakwa segera ditahan di Lapas Mataram,” ujarnya.
Sedangkan untuk terdakwa Rinus Adam Wakum, selaku Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Isrin Surya Kurniasih menjatuhinya dengan vonis pidana penjara selama 14 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” katanya.
Majelis hakim turut membebankan terdakwa pidana denda Rp 650 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan badan. “Maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bebernya.
Terdakwa Rinus Adam Wakum turut dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8,22 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sebutnya.
Majelis hakim menjatuhi vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer. Yaitu Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujarnya.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Jaksa penuntut sebelumnya, menuntut terdakwa Rinus Adam Wakum dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Rinus Adam Wakum selama 16 tahun penjara,” pinta Fajar ke majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih.
Jaksa penuntut turut menghukum terdakwa pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Begitu juga dengan pengganti kerugian negara, jaksa membebankan terdakwa untuk membayar pengganti.
“Membebankan pula untuk terdakwa Rinus Adam Wakum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,7 miliar,” katanya.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Apabila terdakwa tidak tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 tahun,” sebutnya.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masih pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, akan pikir-pikir. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” timpal penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut secara bergantian.
Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (sid)