Direktur CV Kerta Agung Dituntut 7,5 Tahun Penjara pada Kasus Asrama Haji Lombok

Direktur CV Keta Agung Dyah Estu Kurniawati. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 7,5 tahun penjara kepada Direktur CV Keta Agung Dyah Estu Kurniawati, terdakwa kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi dan pemeliharaan gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, tahun anggaran 2019.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” tuntut Ema Muliawati yang mewakili JPU, Jumat (18/11/2022).

JPU turut membebankan terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp 1,3 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9  bulan,” katanya.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer

Baca Juga :  Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Abdurrazak Al-Fakhir Divonis 8 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa tetap ditahan di Rutan Mataram,” sebutnya.

Seluruh barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk dikembalikan ke JPU agar digunakan pada perkara lain atas nama Wishnu Selamat Basuki.

Dalam uraian tuntutan, Ema menyampaikan pertimbangan jaksa yang menjatuhkan tuntutan demikian. Salah satu pertimbangan yang memberatkan Dyah perihal kerugian negara dalam pekerjaan proyek tahun 2019 tersebut.

Nominal kerugian negara dalam perkara ini sesuai hasil audit BPKP dengan nilai Rp 2,65 miliar. Angka tersebut muncul dari kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Dalam kasus ini, Terdakwa Abdurrazak membuat persetujuan dengan saksi Wisnu dalam pencairan uang muka proyek sebesar 30 persen atau senilai Rp 791 juta dari total anggaran. Uang muka tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi saksi Wisnu tanpa melalui rekening CV Kerta Agung.

Terdakwa Dyah sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek dari CV Kerta Agung dinyatakan bersama Wishnu Selamat Basuki dan Abdurrazak Al Fakhir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam munculnya kerugian negara tersebut.

Wishnu dalam perkara ini berperan sebagai pihak yang melaksanakan proyek dari penunjukkan langsung Direktur CV Kerta Agung. Meskipun sudah menjadi tersangka, namun Wishnu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Baca Juga :  Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Abdurrazak Al-Fakhir Divonis 8 Tahun Penjara

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat tiga orang ini nilai kerugian negara Rp 2,65 miliar. Kerugian negara ini keluar setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP Provinsi NTB.

Nilai itu muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan. Rinciannya, rehabilitasi gedung di UPT asrama haji Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp 235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp28,6 juta.

Untuk Abdurrazak, sudah dijatuhi vonis oleh hakim selama 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 791 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. (cr-sid)

Komentar Anda