Diputuskan, Pemuda Sebar Foto Asusila Mantan di Facebook

DIAMANKAN : Pelaku penyebar foto pacar yang mengandung unsur asusila diamankan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tidak terima diputuskan oleh sang pujaan hati, SEP (39) warga Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lombok Barat nekat menyebar foto screenshot yang didapati dari hasil video call bersama mantannya NIM (39) asal Lingsar, Lombok Barat sewaktu masih pacaran.

Sewaktu masih pacaran, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan korban pernah menjalin hubungan asmara. Dan pada bulan November 2021 lalu sekitar pukul 15.00 Wita, kedua insan yang tengah dimabuk asmara ini melakukan video call. Namun saat melakukan video call tersebut, korban memperlihatkan payudaranya kepada SEP.

“Saat korban menunjukkan payudaranya itu, di situlah SEP mengambil kesempatan dan men-screenshot-nya,” ujar  Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek adi Budi Astawa, Selasa (30/5).

Hubungan dua insan yang memiliki perbedaan usia sepuluh tahun ini tidak berlangsung lama, hanya berjalan dua bulan lamanya. Yang mengakhiri hubungan pihak perempuan atau korban, dengan alasan akan pergi ke luar negeri untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Baca Juga :  Terbakar Api Cemburu, Remaja Tanggung Tikam Pinggang Saingannya

“Yang perempuan ini kabarnya akan pergi ke luar negeri, sehingga hubungan diakhiri, akan tetapi tersangka tidak terima dan menyebar foto hasil screenshot itu ke media sosila Facebook,” katanya.

Adapun penyebaran foto yang mengandung unsur asusila itu diunggah pada hari Selasa, 8 Januari 2022 lalu, menggunakan akun Facebook miliknya tersangka SEP bernama Cinta Suci. Dalam postingan yang diunggah diberanda Facebook tersebut, banyak dikomentari dan dilihat oleh pengguna Facebook lainnya, sehingga membuat korban merasa malu atas tingkah laku SEP.

“Korban ini merasa malu dan melaporkannya ke unit Tipdter Polresta Mataram. Atas laporan itu, kami melakukan oenyelidikn dan pemeriksaan. Kami juga berkolaborasi dengan tim Cyber Polda NTB, ahli ITE dan Pidana,” bebernya.

Baca Juga :  Pelaku Utama Pemerkosaan Pelajar SMP di Lotim Belum Tertangkap

Setelah itu, gelar perkara dilakukan. Dari hasil gelar perkara, dapat diyakini bahwa adanya sebuah tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka dengan tiga alat bukti yang lengkap.

Ditegaskan, motif tersangka ini karena marah akan diputuskan oleh korban, sehingga pada saat hubungan tidak harmonis, korban menginginkan putus dan tersangka tidak terima lalu mengunggah foto yang memiliki unsur asusila tersebut ke sebuah akun media sosial Facebook bernama Cinta Suci. Kini, tersangka disangkakan dengan pasal 45 juncto 27 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kami punya bukti penyitaan akun sebagai kelengkapan alat bukti demi kelengkapan penyidikan,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda