PRAYA — Putusan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) NTB terjadi pelanggaran pada pengumuman pencalonan Suhali FT-Muhammad Amin di acara Rahman Rahim Day yang merupakan rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Lombok Tengah beberapa waktu lalu, membuat Suhaili merasa terusik dan geram.
Suhaili menuding apa yang dilakukan oleh Banwaslu terlalu mengada- ada dan ngawur. Tidak itu saja, Suhaili mengaku ada kepentingan lain akibat ada yang tidak suka kepada dirinya. ”Itu ngawur dan resek namanya yang mengatakan itu, karena memang tidak ada deklarasi,”ungkap Suhaili, Senin kemarin (16/10).
BACA : Bawaslu Putuskan Suhaili Bersalah
Bawaslu tambah bupati Lombok Tengah ini juga tidak berhak menghukumnya. Selaku bupati, dirinya tidak melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. ”Jadi kalau memang salah menggunakann momen itu (Rahman Rahim Day,red) maka bukan Banwaslu yang berhak menegur saya. Jadi itu resek namanya,”tambahnya.
Kembali ditegaskan, apa yang dilakukan pada acara Rahman Rahim Day di Alun-Alun Tastura Praya, Sabtu lalu (30/9) sebagai rangkaian HUT Lombok Tengah bukan deklarasi. Dirinya hanya memperkenalkan diri kepada warga Lombok Tengah bahwa akan mencalonkan diri nantinya. ”Kami tidak pernah merasa ada deklarasi karena deklarasi tidak seperti itu,”tambahnya.
Di acara Rahman Rahim Day itu, tidak lebih dari sebuah doa dan harapan yang disampaikan oleh masyarakat dan dirinya. Karena itu, dirinya meminta doa kepada warga yang hadir sebagai bagian dari masyarakat Lombok Tengah. ”Itu hanya doa dan saya adalah bagian dari masyarakat Lombok Tegah. Masak salah jika saya menyampaikan kepada keluarga saya bahwa saya ada rencanya nyalon (di pilkada NTB). Saya hanya meyampaikan dan saya mohon izin dan doa kepada keluarga saya,”ujarnya.
Ketua DPD Golkar NTB tersebut menegaskan yang dilakukan oleh Banwaslu itu kurang tepat. Terlebih saat ini juga dirinya belum resmi mencalonkan diri. Jadi, tahapan pilkada juga belum dimulai saat ini. Sehingga Banwaslu tidak berhak untuk memberikan sanksi dan lain sebagainya. ”Jadi saya tegaskan itu bukan deklarasi.Yang penting juga saya belum mendaftar,”ujarnya.
Terpisah, Muhammad Amin menghargai teguran dari Bawaslu. Namun dirinya menilai belum ada pelanggaran yang dilakukan, karena sifatnya hanya pemberitahuan atau pengenalan saja kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. “Saya melihatnya itu ruang hampa, yang tidak diatur. Jadi tidak ada melanggar apapun, karena juga kan belum ada pasangan calon atau tim sukses,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amin menyarankan kepada Bawaslu agar meningkatkan kegiatan sosialisasi. Hal itu penting dilakukan, sehingga semua bakal calon, partai politik dan juga masyarakat mengetahui mana yang boleh dan tidak. “Saya kesana selaku wakil gubernur, kan biasa hadiri acara di kabupaten. Makanya, coba Bawaslu sosialisasikan mana yang boleh dan tidak,” sarannya.
Berdasarkan hasil pleno Bawaslu NTB setelah melakukan pendalam dan kajian secara intensif serta permintaan keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak,Suhaili FT dianggap melakukan pelanggaran. Kesalahan Suhaili, karena selaku bupati telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Bawaslu memberikan teguran kepada Suhaili untuk tidak mengulangi lagi memanfaatkan kegiatan pemerintah untuk agenda politik.
Teguran tersebut diberikan ke Suhaili sesuai dengan tugas Bawaslu mengawasi pelaksanaan pilkada. Meskipun tahapannya belum dimulai saat ini, namun memanfaatkan kegiatan pemerintah untuk mendapatkan keuntungan politik tidak dapat dibenarkan. (cr-met/zwr)