Diprotes, Rute Kapal Cepat Lombok-Sumbawa Dikaji Ulang

Muslim (istimewa/radar lombok)

MATARAM – Penyeberangan kapal cepat rute Telong Elong, Jerowaru, Lombok Timur menuju Labulalar, Benete yang akan dioleh Sekongkang Trans pada 10 Juni 2021 akan dikaji ulang. Mengingat rute yang dilewati merupakan zona budidaya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim saat diminta tanggapan atas rute yang akan dilewati kapal cepat oleh Sekongkang Trans. “Betul itu zona budidaya dan Pak gubernur sudah memberikan arahan untuk mengkaji kembali rencana itu. Tapi kita sedang upayakan lokasi alternatif karena menghubungkan akses penyeberangan dari bagian selatan lombok Timur ke Labuan Lalar sangat di perlukan,” ujarnya kepada Radar Lombok, Minggu sore (5/6).

Sementara sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimanyah melalui akun media sosialnya telah mempromosikan jika penyeberangan kapal cepat rute Telong Elong, Jerowaru, Lombok Timur menuju Labu Lalar, Benete, Sumbawa Barat akan dibuka 10 Juni 2022 oleh Sekongkang Trans. “Tapi dengan adanya arahan itu sementara ini belum bisa digunakan termasuk tanggal 10 Juni, saya belum tahu karena itu ranah Dinas Perhubungan (Dishub),” sambung Muslim.

Disinggung soal penentuan rute yang akan jadi rute penyeberangan kapal cepat oleh Sekongkang Trans yang merupakan lokasi zona budidaya, apakah tidak dipikirkan sebelumnya bahwa rute itu tidak dapat digunakan mengingat berada di zona budidaya, kata Muslim, telah dipikirkan terkait dengan pelayaran yang menghubungkan dua kabupaten dalam satu provinsi. “Iya sudah dipikirkan tapi terkait pelayaran itu yang menghubungkan dua kabupaten dalam satu provinsi itu ranah Dishub provinsi,” katanya.

Sementara apakah dapat melanggar aturan jika zona budidaya dijadikan sebagai rute penyeberangan kapal cepat, sambung Muslim, yang dapat menentukan apakah melanggar atau tidak adalah penegak hukum. Yang jelas pihaknya tetap berpedoman Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang sudah ditetapkan pemerintah. “Urusan menilai melanggar atau tidak itu ranah penegak hukum namun dalam aspek edukasi kami tetap berpedoman arahan pemanfaatan ruang laut tetap mengacu kepada Perda 12 tahun 2017 tentang RZWP3K,” jelasnya.

Namun yang menjadi konsekuesi jika rute tersebut tetap dilalui sebagai rute penyeberangan kapal cepat, kata Muslim, maka dalam aturan sekarang jika dilanggar akan diberlakukan sanksi secara admistrasi. Karena semua regulasi harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 5 tahun 2021 dan PP Nomor 21 tahun 2021 untuk kegiatan berusaha. “Aturan baru sekarang semua diawali dengan sanksi administrasi. Karena semua regulasi sekarang harus berpedoman pada PP 5 tahun 2021 dan PP 21 tahun 2021 untuk kegiatan berusaha,” pungkasnya.

Baca Juga :  Penyeberangan Kapal Cepat Dinilai Rugikan Nelayan Lobster Telong Elong

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, H Lalu Moh Faozal yang dikonfirmasi mengenai soal izin penyeberangan kapal cepat rute Telong Elong, Jerowaru, Lombok Timur menuju Labulalar, Benete oleh Sekongkang Trans belum dapat memberikan penjelasan. Faozal lebih memilih enggan berkomentar terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Ketua Serikat Nelayan Independen, Hasan Gauk menyampaikan, padangan terkait dengan penyeberangan kapal cepat rute Telong Elong, Jerowaru, Lombok Timur menuju Labulalar, Benete oleh Sekongkang Trans yang dipromosikan gubernur NTB.

Dalam rilisnya ia menyebut, Pemerintah sudah menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Ini merupakan perangkat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dalam implementasinya, RZWP3K harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RZWP3K dapat berupa rencana induk sektor kelautan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hal ini senada dengan amanat Undang-Undang Nomoro 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa RZWP3K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RTRW Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rencana zonasi rinci di setiap zona kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu dalam wilayahnya. Sehingga dapat dikatakan RZWP3K merupakan instrumen pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk tingkat provinsi harus mengacu pada indikasi arahan peraturan zonasi provinsi seperti yang tertuang dalam RTRW-nya, begitu juga untuk tingkat kabupaten dan kota berlaku sama.

Nah, untuk Telong Elong lanjut Hasan, sudah menjadi Zona Budidaya Nasional. Zona Budidaya ini sudah berdarah-darah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan masyarakat pembudidaya.

Dan untuk diketahui pada 27 Mei 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Trenggono melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Jakarta guna membahas hal teknis dalam rangka mewujudkan Lombok sebagai Pusat Budidaya Lobster Nasional. “Dan sebagai bentuk komitmen kerja sama antara KKP dan Pemerintah Daerah telah ditandatangani nota kesepakatan antara Dirjen Perikanan Budidaya dan Bupati Lombok Timur terkait pengembangan perikanan dan budidaya lobster,’’ katanya.

Baca Juga :  Penyeberangan Kapal Cepat Dinilai Rugikan Nelayan Lobster Telong Elong

Untuk itu ditegaskannya, promosi penyeberangan kapal cepat dengan rute Telong Elong itu jelas akan merugikan nelayan lobster. “Gubernur mengajak masyarakat meramaikan jalur tersebut, tanpa sadar apa yang dilakukan Gubernur NTB tersebut akan sangat merugikan nelayan budidaya lobster di Dusun Telong Elong yang mana wilayah tersebut sudah dinobatkan menjadi wilayah Kampung Lobster dan berdasarkan data Pemprov NTB, produktivitas budidaya di Kampung Lobster yang mencakup dua kecamatan antara Kecamatan Keruak dan Jerowaru Dusun Telong-elong Desa Jerowaru Lombok Timur mencapai 82.568 kilogram atau setara dengan Rp 41,28 Miliar pada tahun lalu. Sedang jumlah pembudidaya sekitar 147 kelompok dengan total lubang keramba jaring apung lebih dari 8.400 lubang,” tegasnya.

Hasan sendiri melihat, dalam postingan Gubernur itu ada indikasi politik yang sedang dimainkan mengingat sebentar lagi akan ada pesta politik di NTB. Janganlah kemudian masyarakat nelayan yang dikorbankan. Masih ada jalur lain yang bisa digunakan untuk penyeberangan tanpa mengganggu nelayan lobster. “Masih ada Labuhan Haji di Lombok Timur yang bisa digunakan, pun jalur penyeberangan Telong Elong ini belum mendapat restu dari pemerintah kabupaten dan masyarakat nelayan pembudidaya, dan saya berharap Pemkab Lombok Timur memberikan peringatan yang tegas atas pelanggaran tata ruang yang dilakukan Gubenur NTB,” pungkas Sekjen DPP LSM KASTA ini.

Seperti diketahui, dikutif dari postingan lengkap Gubernur di akun media sosialnya, menyebutkan penyeberangan yang akan dibuka 10 Juni 2022 oleh Sekongkang Trans itu akan membawa impact bagi daerah. “Salah satu yang paling penting untuk menunjang dan mengakselerasi pembangunan kita adalah Mobilitas manusia dan barang. Alhamdulillah, mulai 10 Juni ini Sekongkang Trans membuka jalur Telong Elong ke Labu Lalar Kab Sumbawa Barat,” tulisnya.

Untuk itu, Ia mengajak supaya penumpang meraikan jalur yang dibuka tersebut. Ayo ramaikan, jangan sampai nggak ada penumpang terus jalur ini tutup..Dengan adanya jalur ini Insya Allah impact MotoGP akan sangat terasa dengan Kab Sumbawa Barat, karena jadi semakin dekat. Kabupaten Sumbawa Barat segera juga berbenah dan menyiapkan banyak atraksi agar yang menyeberang dari Mandalika jadi lebih banyak,” tandasnya. (sal)

Komentar Anda