Diperkosa Sampai Hamil, Pacar Dipolisikan

ILUSTRASI PEMERKOSAAN

SELONG—Kasus pemerkosaan dengan korban pelajar kembali terjadi. Kali ini menimpa VL (17), asal Dusun Banjar Sari, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel. Korban sendiri masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aikmel.

Bersama keluarganya, korban pun mendatangi Polres Lotim, Selasa kemarin (18/1). Kedatangannya itu untuk melaporkan pacarnya, inisial FHS, asal Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya.

Korban melapor, karena telah diperkosa oleh FHS sampai hamil tiga bulan. Dan  laporan korban tercatat di SKPT Polres Lotim, dengan nomor laporan LP/37/1/2017/NTB/Res Lotim. Saat itu juga korban, selaku pelapor langsung dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Keluarga korban, Amrin menuturkan, kasus pemerkosaaan yang dialami keponakannya itu terjadi sekitar Oktober 2016 lalu. Korban saat itu dibawa pelaku ke salah satu rumah temannya. Disana korban dipaksa, bahkan diancam oleh pelaku untuk berhubungan intim.

Pelaku ketika itu sempat menolak. Tapi pelaku terus memaksa korban, bahkan sampai tangan ditarik, kemudian membuka paksa pakaian dan celana dalam korban. “Saat itu korban tidak mau melakukan hubungan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Usai Dinikahi, Siswi Hamil Diceraikan

[postingan number=3 tag=”perkosa”]

Namun karena terus dipaksa dan diancam, korban pun akhirnya tak berdaya. Kasus pemerkosaan ini telah dilakukan sebanyak dua kali. Dan kini korban hamil tiga bulan akibat perbuatan bejat pelaku. “Kami sebagai keluarga korban sangat keberatan. Makanya kami lapor,” terangnya.

Korban dan pelaku awalnya saling kenal melalui media sosial Facebook. Kurang lebih selama 1 bulan kenalan, mereka pun kemudian bertemu. Namun ketika pertama kali bertemu, pelaku langsung mengajak korban berhubungan intim  secara paksa.

Bahkan dari pengakuan korban, pelaku ini juga sempat bersekongkol dengan temannya untuk menggauli korban. Kejadian yang menimpa korban, memaksa korban juga harus dikeluarkan dari sekolahnya. “Selain dia hamil, dia juga kini dikeluarkan dari sekolahnya. Sementara pelaku yang telah menghamili, lari dan tidak bertanggung jawab,” kesalnya.

Baca Juga :  Pulang Ngaji, Murid SD Diperkosa

Ia pun berharap pelaku segara diproses hukum. Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap keponakannya harus diberikan imbalan setimpal. “Kami berharap kepolisian segera menangkap pelakunya,” desak Amrin.

Sementara itu, Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas, Iptu I Made Titsa mengaku pihaknya akan segera mengecek terkait laporan dugaan pemerkosaan itu. Jika itu benar, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keteranganya. Termasuk terlapor itu sendiri. Selain itu mereka juga akan melakukan visum terhadap korban.

Kasus pemerkosaan ini sepenuhnya ditangani Unit PPA Polres Lotim. Dalam laporan tersebut, kasus ini masuk dalam perkara hubungan seksual terhadap anak bawah umur. Jika terbukti pelaku pun diancam engan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 , perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (lie)

Komentar Anda